Mamuju – editorial9 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, secara tegas membantah jika pengembalian berkas pasangan Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud, dikarenakan tidak lengkap.
Menurut Hamdan Dangkang, syarat berkas pencalonan yang diajukan oleh pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tina-Ado, secara keseluruhan lengkap.
“Tadi itu semua berkas syarat pencalonan dan berkas syarat calon lengkap, karena tadi saat mereka (Pasangan Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud), pendaftaran yang diperiksa keabsahannya cuman syarat pencalonan,” ucap Hamdan, saat dikonvirmasi, Sabtu, 05/09/20.
“Jadi, ada satu berkas B.1-KWK dari PKS itu yang dianggap tidak sah, karena yang tertulis disitu antara namanya ibu Sutinah dengan di KTP Ibu Sutinah beda. Jadi disatu parpol PKS itu tertulis Sutinah Suhardi, sementara di KTP pakai kata Sitti Sutinah Suhardi,” sambungnya.
Selain itu, ia menjelaskan, pihaknya telah koordinasi dengan KPU-RI, solusinya diberikan, itu cukup dibuatkan surat pernyataan dari Parpol, bahwa nama yang tertera B.1-KWK Parpol sama orangnya dengan yang di KTP yang tertulis Sitti Surinah Suhardi.
“Jika ada tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki, jadi tidak perlu mendaftar kayak tadi lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin juga menjelaskan bahwa mekanisme atas berkas PKS tersebut, adalah perbaikan, bukan pembatalan.
“Itu, dikasi waktu sampai hari terakhir, besok,” ujar Rusdin, via telpon.
Diwaktu yang sama, Sekretaris DPC PKS Kabupaten Mamuju,Hamar, menuturkan, bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan atas kekurangan yang tercantum dalam B.1-KWKnya itu.
“Besok dibawa kesana,” pungkas Hamar.(ANH/MP)