KPID Sulbar Terima Kunjungan KPU Majene

Berdiskusi Komisioner KPID Sulbar dengan Komisioner KPU Majene.

Mamuju – editorial9 – Sebagai upaya optimalisasi peran KPU, dalam mensosialisasikan tahapan kampanye, di Pilkada Tahun 2020 melalui Lembaga Penyiaran (LP), khususnya pada debat kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati, di tengah pandemi Covid 19, KPU Kabupaten Majene yang diwakili Zulkarnain Hasanuddin (Divisi Sosialisasi) dan Munawir Ridwan ( Divisi Teknis) silaturahmi ke kantor KPID Sulbar.

Kehadiran komisioner KPU Kabupaten Majene itu, disambut hangat oleh Ketua KPID Sulbar April Azhari Hardi, Wakil Ketua Budiman Imran, Korbid dan Anggota Isi Siaran Busrang Riandhy, dan Ahmad Syafri Rasyid, serta komisioner bidang Perizinan Urwa di Kantor KPID Sulbar, Simboro, Mamuju beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Dalam silaturrahmi ini, kami mengharapkan ada masukan dan rekomendasi dari KPID Sulbar, terkait data lembaga penyiaran yang memiliki izin tetap di Kabupaten Majene,” ucap Komisioner KPU Majene, Munawir.

“Data ini penting bagi KPU Majene, sebagai langkah awal membangun kerjasama LP dalam mensosialisasikan dan mempublikasikan tahapan pilkada serentak, terutama debat pasangan calon,” sambungnya.

Selain itu ia juga mengungkapkan, bahwa pihaknya secara kelembagaan, akan menggandeng LP, dalam mensosialisasikan Pilkada serentak di tengah pandemi Covid19.

“Kedepan KPU akan mengandeng LP dalam melakukan sosialisasi pelaksanaan pilkada dimasa pandemi ini,”tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPID Sulbar, April Azhari Hardi, meminta ke jajaran Komisioner KPU Kabupaten Majene, agar dalam menjalin kerjasama dengan LP, agar terlebih dahulu memperhatikan keberadaan izin penyiaran.

“KPID siap memberi rekomendasi data-data LP berizin dan untuk wilayah Majene ada Dua LPB dan satu LPPL yang memiliki IPP tetap,” jelas April Azhari.

Di tempat yang sama, Koorbid isi siaran KPID Sulbar, Busran Riandhy, menambahkan bahwa pihaknya berkewajiban untuk memberi data resmi terkait LP, jika ada yang membutuhkan.

“Kami memiliki kewajiban, KPID memberikan data resmi lembaga penyiaran kepada pihak yang membutuhkan, termasuk KPU sebagai penyelenggara teknis Pilkada,” beber Busran

Busran juga memaparkan bahwa dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 4 Kabupaten di Sulbar , KPID mendorong penyelenggara Pemilu agar memberdayakan LP berizin dalam menyebarluaskan informasi tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid19.

“Kami mengharapkan kehadiran LP, dengan segmen pendengar dan pemirsa yang besar ditengah masyarakat. LP dapat dijadikan sarana sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat, dalam mengunakan hak pilihnya dan juga menjadi sarana pencegahan pelanggaran pemilu,” ujar mantan ketua Bawaslu Sulbar 2012-2017 ini.

Masih di tempat yang sama, Wakil Ketua KPID, Budiman Imran, menuturkan bahwa materi sosialisasi dapat dibuat penyelenggara Pemilu untuk disiarkan di LP dengan memperhatikan P3SPS.

“Agar lebih menyentuh dan mengena baiknya, materi sosialisasi bisa dalam bahasa daerah,” tutur Budiman.(Advetorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *