Kuasa Hukum Tina-Ado Sebut Petahana Terbukti Melanggar

Kuasa hukum pasangan Tina-Ado, Anwar Ilyas.(Dok : MP)

Mamuju – editorial9 – Sidang lanjutan laporan tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud (Tina-Ado), atas dugaan pelanggaran Pemilu oleh Paslon Petahana Habsi-Irwan, telah masuk pada tahapan sidang pembacaan penyerahan kesimpulan di Bawaslu, Senin,05/10/20.

Sidang yang dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum Paslon Tina-Ado, Anwar Ilyas selaku pemohon, Rahmat Idrus selaku Kuasa hukum KPU Mamuju yang menjadi termohon, serta Nasrun selaku kuasa hukum terkait dari Paslon Habsi-Irwan.

Bacaan Lainnya

Menurut Anwar Ilyas, terkait pokok kesimpulan yang diajukan tersebut, dalil yang menjadi gugatanya itu dinyatakan terbukti, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti maupun ahli dari para pihak.

“Bahwa, telah terbukti terjadi pelanggaran, pasal 71 ayat 2 dan ayat 3, olehnya itu kami meminta kepada Bawaslu, agar menerima mengabulkan permohonan kami dan memerintahkan kepada KPU, agar membatalkan SK, penetapan pasangan calon atas nama Habsi Wahid dengan Irwan SP Pababari dan menerbitkan SK pencalonan dengan hanya menyebut Tina-Ado,” ucap Anwar Ilyas, di Kantor Bawaslu Mamuju.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa, jika dalam proses pengumuman hasil pada Jumat, 09 Oktober 2020 mendatang, Bawaslu tidak mengabulkan permohonannya, pihaknya akan mengambil langkah hukum lainnya.

“Masih ada langkah hukum, pengadilan tinggi tata usaha negara,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Paslon Habsi-Irwan, Nasrun menjelaskan, dalil pemohon yang ditujukan kepada kliennya selaku pihak terkait, itu bukanlah suatu pelanggaran.

“Nah, pada pokoknya kesimpulan kami tadi itu meminta kepada majelis musyawarah, untuk menolak permohonan pemohon, kemudian menetapkan SK 307 terhadap pasangan calon dan meminta KPU untuk melanjutkan proses Pemilu Kada,” jelas Nasrun.

Nasrun juga menambahkan, bahwa seharusnya pihak pemohon, melayangkan gugatan kepada pasangan calon, bukan kepada penyelenggara dalam hal ini KPU.

“Artinya menurut kami, salah kamar lah,”pungkasnya.

Lebih lanjut, Nasrun menegaskan bahwa jika nantinya Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon, makan pihaknya juga akan mengambil upaya hukum yang lainnya.

“Yang jelasnya sesuai ketentuannya, ya kami tetap melakukan upaya hukum ke PTTUN,” tegasnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum termohon KPU Mamuju, Rahmat Idrus, menerangkan bahwa tentunya masing-masing pihak akan berpendapat, sesuai dengan dalin yang dibangun, baik melalui permohonan, kesimpulan dan fakta persidangan.

“Tetapi, kami juga dari pihak termohon tentunya punya dalil bahwa, kami dari serangkaian fakta persidangan, dilanjutkan dengan terkhusus keterangan saksi ahli, bahwa kami tidak melihat bahwa obyek sengketa, dalam hal ini surat keputusan KPU nomor 307 tentang penetapan pasangan calon itu, terdapat cacat administrasi baik formil dan materil, karena itu syarat utama untuk digugurkan,” terang Rahmat Idrus.

Menurut Rahmat Idrus, berdasarkan keterangan dari ketiga saksi ahli, semua sependapat bahwa tidak ditemukan adanya, cacat formil dan materil pada surat keputusan 307, yang dikeluarkan oleh kliennya.

“Objek sengketa, dalam hal ini SK itu sudah sah,” tutupnya.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *