Lurah Rangas : Saya Ditersangkakan Bukan Karena Penyalahgunaan BLT

Irwin (Kiri) bersama dengan kliennya, Wahyudin Firdaus.(Dok : MP)

Mamuju – editorial9 – Kepala Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Wahyudin Firdaus, angkat bicara atas masalah BLT yang sehingga membuat dirinya ditersangkakan.

“Sesungguhnya, saya ditersangkakan bukan karena penyalahgunaan BLT, ini yang perlu teman-teman ketahui, karena saya khawatirnya jangan sampai teman-teman diluar menganggap, saya korupsi dana BLT,” ucap Wahyudin Firdaus, saat pres confrence, di salah satu cafe di Mamuju, Kamis,05/11/20.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembagian BLT tersebut dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mamuju, sementara pihaknya dari pihak pemerintah kelurahan hanya menunjukkan atau memfasilitasi tempat.

“Yang disangkakan ke saya itu adalah persoalan netralitas, karena saya dianggap menguntungkan salah satu calon atau merugikan salah satu calon,” jelasnya.

Selain itu ia juga mengungkapkan, bahwa dugaan yang disangkakan ke dirinya, karena di tempat pembagian BLT tersebut, terdapat APK salah satu Paslon Cabup-Cawabup, sehingga tersebut diklaim sebagai posko pemenangan.

“Padahal, sesungguhnya itu bukan posko pemenangan, dia adalah baliho resmi dari KPU yang terpasang di rumah kepala lingkungan. Jadi yang saya persoalkan itu adalah persoalan judul berita ini, polisi tetapkan tersangka penyalahgunaan BLT,” ungkapnya.

Wahyudin Firdaus juga membeberkan, bahwa hingga saat ini dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka, karena pihaknya belum menerima adanya surat resmi.

“Tadi waktu pemanggilan ini, itu baru status sebagai saksi,” bebernya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Wahyudin Firdaus, Irwin, menambahkan bahwa terkait masalah yang ditersangkakan kepada kliennya, sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan BLT.

“Kenapa saya katakan seperti itu, memang sudah jelas di media sudah saya lihat bahwa itu 188 dan 71 dan memang disangkakanya ini, memang netralitas menguntungkan dan merugikan,” tambah Irwin,

Irwin juga memaparkan, bahwa pada saat pembagian BLT tersebut berlangsung, secara kebetulan di selah-selahnya itu terdapat pula pembagian vitamin.

“Di pembagian vitamin itu, Pak Lurah membagikan vitamin terpisah dengan kegiatan pembagian BLT,” paparnya.

Alasan utama sehingga hal tersebut dilaksanakan secara terpisah, kata Irwin, karena pembagian BLT dan vitamin asal muasal atau sumber anggarannya berbeda.

“BLT dikelola oleh dinas sosial, kalau vitamin itu memang ada anggaran yang disediakan oleh kelurahan sendiri. Jadi saya tekankan bahwa tidak ada sama sekali kaitannya antara, penetapan pak lurah sebagai tersangka dengan pembagian BLT,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pemanggilan terhadap kliennya Wahyudin Firdaus oleh Sentra Gakkumdu pagi tadi, statusnya adalah sebagai saksi.

“Tadi diperiksa sebagai saksi, saya tegaskan dulu kami diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan saksi, memang ada peningkatan status menjadi tersangka, tapi tidak ada penahanan,” tutur Irwin.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *