PENA Sulbar Desak BK DPRD Polman Tindak Anggota Dewan RN

Pertemuan Dewan Pengawas PENA Sulbar dengan BK DPRD Polman, Jumat (7/11/2025). Dok. Pena Sulbar.

POLMAN – Perkumpulan Jurnalis (PENA) Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi yang dilakukan anggota DPRD berinisial RN terhadap seorang jurnalis di Pasar Sentral Pekkabata.

“Kami mendesak BK Polewali Mandar untuk segera memproses dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan RN sesuai mekanisme dan kode etik DPRD,” ujar Dewan Pengawas PENA Sulbar, Arwin Hariyanto, Jumat (7/11/2025).

Bacaan Lainnya

Arwin juga meminta DPRD Polman agar menangani kasus ini secara terbuka dan transparan kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap nilai demokrasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers.

“Kami prihatin atas dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh RN. Sikap tersebut tidak mencerminkan etika politik dan kesantunan seorang wakil rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan RN dinilai kontraproduktif dengan semangat partai tempatnya bernaung.

“Apalagi RN kader partai besar seperti NasDem, yang selama ini dikenal mengusung semangat restorasi dan demokrasi yang beradab,” lanjut Arwin.

Sebelumnya, pada Selasa (4/11/2025), belasan jurnalis yang tergabung dalam PENA Sulbar bersama korban, Aco Metro, telah resmi melaporkan dugaan intimidasi itu ke BK DPRD Polman.

Ketua BK DPRD Polman, Ilham, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Ia menyebut pihaknya akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Semua yang dibincangkan akan menjadi materi. Namun tetap akan dievaluasi dulu apakah memenuhi unsur materil dan formil. Selanjutnya ada tahap verifikasi, jadi tahapannya berjenjang,” jelas Ilham.

Menurut Ilham, BK akan meminta keterangan dari pihak pelapor dan saksi-saksi sebelum mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Walaupun teman-teman tidak melapor, kita tetap akan memanggil yang bersangkutan karena sudah ada video yang terposting. Kalau ada laporan resmi, berarti sudah ada pihak yang dirugikan. Di situ kita akan menakar sejauh mana sanksi yang akan diberikan,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *