Konsep dan Strategi alternatif dalam Mewujudkan Pengawasan Bermartabat
Oleh : Saifuddin
(Ketua Bawaslu Kabupaten Polman)
Indonesia yang lebih dikenal dengan nama nusantara, telah memiliki perjalanan panjang dalam sejarah pergerakan sebagai sebuah bangsa. Nusantara ini tidaklah berlebihan jika dikatakan sebagai negara terindah dan terluas di belahan bumi atau sebagai surga yang jatuh. Yang terdiri dari ribuan pulau (kurang lebih 17 ribu pulau), etnisitas, sub kultur dan bahasa lokal yang bisa berjumlah ratusan bahasa, keragaman budaya yang terus harus dapat dipertahankan sehingga persatuan dan kesatuan tetap utuh dalam kebinnekaan.
Perjalanan demokrasi bangsa ini, menjadi bagian dan dinamika tersendiri seiring dengan perjalanan dinamika bangsa yang lain dari waktu ke waktu hingga akhirnya mengalami pergantian pelaku atau regenerasi. Adalah hal yang normal dan wajar, jika perjalanan untuk belajar berdemokrasi dalam wujud implementasi senantiasa diwarnai oleh barbagai problematika dan hambatan tersendiri.
Hal ini tentu tidaklah menjadi suatu hal yang menutup atau menghentikan langkah untuk tetap maju dalam peradaban demokrasi, bahkan justru berbagai varian yang jika boleh dikatakan menghambat akan menjadi segudang pengalaman yang pada akhirnya menjadi bagian dari strategi-strategi baru, untuk menemukan konsep dan teori berdemokrasi yang tentu saja tidak lepas dari bingkai nusantara sebagai tempat berpijak. Sebagai mana kaidah usul yang menginspirasi kita untuk mempertahankan yang lama yang baik dan memerima hal hal yang baru dan baik pula.
Pada dasarnya, setiap orang memiliki kecendrungan untuk tidak mau diawasi terutama dalam hal hal yang bersifat pribadi, namun penegakan keadilan dalam setiap ruang dan waktu menjadi suatu keniscayaan termasuk juga didalamnya penomena politik, demokrasi dan berbagai aspek vital lainnya. Upaya untuk melakukan pengawasan terutama dalam setiap kancah perpolitikan harus ditangani dan dikawal secara arif dan bijaksana oleh akal yang sehat, benar dan cerdas yang tentu saja harus berangkat dari akar budaya bangsa Indonesia yang dapat saling menghargai dan sikap toleransi antar perbedaan yang ada.
Pada berbagai aspek, prilaku politik untuk memenangkan suatu perhelatan selalu ditandai dengan berbagai macam kejadian yang mengarah kepada pelanggaran aturan, konflik horizontal, kampanye hitam dan ujaran kebencian antara satu pasangan calon dan calon yang lain yang sulit dikendalikan.
Terdapat sejumlah variabel yang mempengaruhi prilaku politik seseorang baik pada sebagai pemilih maupun sebagai peserta dalam setiap iven Pilkada atau Pemilu. Secara garis besarnya faktor tersebut adalah faktor sosiologis dan faktor psikologis, faktor sosiologis adalah Faktor yang berupa latar belakang Pendidikan, agama, pekerjaan, organisasi, Ras dan sebagainya. Sedangkan faktor psikologis adalah lebih pada pendekatan psikologis seseorang dalam menentukan prilaku politiknya, dimana konsep sikap merupakan variabel sentral dalam menjelaskan prilaku politik.
Adanya kepentingan terhadap suatu obyek menyebabkan kontestasi politik dalam suatu Pilkada akan berbanding lurus dengan penilaian dan starategi berdasarkan motivasi, minat dan kepentingan. Suatu tokoh bersikap yang dapat saja berbeda dari sikap sebelumnya, dari keinginan untuk sama atau tidak sama dengan tokoh atau kelompok yang dikaguminya dengan beberapa pertimbangan.
Fenomena pengawasan secara serius menjadi perhatian seluruh steikholder pemilu termasuk sejatinya menjadi bagian dari perhatian Bawaslu dalam melakukan pencegahan dari aspek negatif yang dapat ditimbulkan dari setiap perhelatan politik atau menkanalisasi peristiwa yang terjadi secarah alamiah sehingga fanatisme pemilih dapat tersalurkan secara lebih arif dan bijaksana.
Secara normatif hak dan kewajiban untuk setiap orang dapat dipilih dan memilih atau ikut dalam pemerintahan adalah termaktuf dalam dokumen deklarasi universal Hak hak asasi manusia yang diterima dan diumumkan oleh majelis perserikatan Bangsa bangsa (PBB) pada tanggal 10 desember 1948 pasal 21 yang menyatakan bahwa :
setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau melalui wakil wakil yang dipilih dengan bebas;
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya; dan
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan Pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni dengan hak pilih yang bersipat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara
Hal ini mengindikasikan, bahwa setiap negara wajib menjamin hak memilih dan hak dipilih dan sangat jelas bahwa alasan dasar bagi pentingnya Pemilu, sebagai sarana untuk mendorong kedaulatan rakyat dalam konteks demokrasi perwakilan, sehingga kehendak rakyat menjadi dasar kekuasaan pemerintah.
Dalam konteks Sulawesi Barat, dinamika Pilkada memiliki ciri tersendiri dimana fanatisme kelompok, jiwa militansi, nuansa kampanye yang mengangkat isu isu kejujuran, etika, dan penegakan hukum senantiasa muncul dan berkembang. Fenomena lain masyarakat Mandar yang terkenal religius, memiliki adat istiadat yang sangat kental, masih sangat dihargainya tokoh-tokoh adat, tokoh agama dan sejarah masa lampau yang penuh dengan kesahajaan oleh para raja-raja dan pejuang yang masih dapat kita baca dalam sejarah lontar yang ada di Mandar, sehingga ada banyak hal yang terjadi. Secara positif, dapat dimaknai sebagai aspek kearifan lokal dalam presfektif pengawasan dapat memberikan penyadaran terhadap masyarakat, tentang bagaimana menjadi pemimpin dan memilih pemimpin yang baik.
Tulisan ini, mencoba mengungkap bagaimana konsep dan strategi pengawasan berbasis kearifan lokal, sebagai upaya alternative mewujudkan pengawasan yang bermartabat dengan mengedepankan kearifan lokal, untuk menumbuhkan kesadaran politik masyarakat dalam dalam semua elemen dan tingkatan.
Konsep dan strategi pengawasan dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu Sosialisasi peraturan yang berlaku. Aturan atau regulasi yang ada sejatinya dipahami secara sama, utuh dan konprehensif, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang berbeda diantara pemangku kepentingan, sehingga seluruh steikholder pemilu dapat mengatur strategi dan tindakan untuk kepentingan masing-masing namun tetap berada pada koridor peraturan yang berlaku. Sosialisasi berbasis masyarakat. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan yang merupakan sosialisasi melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam setiap proses Pemilu atau pemilihan. Baik yang berprofesi sebagai tim sukses, sebagai pemilih, maupun masyarakat umum. Desain ini, adalah upaya untuk mendekatkan aspek pengawasan kepada masyarakat sehingga rasa memiliki, rasa untuk menjadi relawan relawan pengawas dan rasa untuk tergerak dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran itu dimiliki oleh masyarakat.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya, adalah bagaimana upaya pencegahan pelanggaran yang mengedepankan paradigma agama dan budaya, bahwa sebuah peradaban yang maju dari daerah yang maju karena pemimpinnya yang baik dan pemimpin yang baik harus lahir dari warga negara atau pemilih yang baik pula. Demikian hubungan kausalitas yang dibangun dengan memberikan makna-makna substansi dari Pemilu dan pemilihan adalah juga sebuah ikhtiar yang diajarkan oleh agama cinta tanah air adalah sebagian dari iman.
Founding father negara ini, telah menyatakan bahwa jangan bertanya tentang apa yang bangsa dan negara ini berikan kepadamu, tetapi bertanyalah pada dirimu apa yang telah engkau berikan kepada bangsa dan negara ini. Lalu bagaimana cara untuk memilih pemimpin yang baik dan terbaik menurut pemilih dalam presfektif masing-masing, maka kearifan lokal kita telah mengajarka dan meyampaikan nasehat yang diterjemahkan dari bahasa mandar yaitu :
“Pilihlah orang To mamea gambana yaitu to manarang massikola tamma topa mangaji”. Yang arti sederhanya adalah pilihlah orang yang baik yaitu orang yang berilmu dan berakhlak mulia.
Dalam presfektif lokalitas kemudian berdasarkan pendekatan budaya diantaranya terungkap bahwa:
“Diolo Mara’dia To dilaling mauang : Marondong duam bongi da muakkei menjadi mara’dia mo appou mo ana’u menjadi mara’dia mua andani macoa kedzo kedzona apa iyamutu’u na maruppu ruppu pa’banua” yang artinya dahulu raja mandar pernah berkata besok atau lusa walaupun cucu dan anak saya sekalipun jangan diangkat menjadi pemimpin jika akhlaknya tidak baik karena itulah yang akan menghancurkan daerah.
Pernyataan dalam bahasa Mandar ini, menjadi nilai dan perekat tersendiri dalam diri masyarakat sehingga, memunculkan kesadaran pada saat itu meskipun tetap menimbulkan beberapa pertanyaan yang sipatnya untuk memperjelas makna dari ungkapan yang dimaksud. Ungkapan-ungkapan yang berbasis kearifan lokal ini, menjadi urgen adanya oleh karena masih kuat dan kentalnya konsep adat yang berlaku.
Simbol-simbol agama menjadi penting, mengingat kekuasan pada dasarnya adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan, bahwa kekuasaan yang diperoleh dengan cara yang haram, akan memanggil teman- temannya yang haram pula. Bahwa, proses yang dimulai dengan cara yang penuh dengan kecurangan, maka niscaya akan berakhir dengan kehinaan, karena Tuhan tidak akan mungkin membiarkan ketidak jujuran dan kejahatan itu akan bertahan untuk selamanya.
Akhirnya, untuk menjadi pemimpin yang baik harus lahir dari rakyat yang baik dan semuanya sejatinya dimulai dari niat yang baik, untuk memajukan demokrasi dengan menciptakan nalar- nalar positif, agar terpilih pemimpin yang baik, adil, jujur, amanah dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Posisi penyelenggara Pemilu, memiliki peranan yang sangat penting untuk terus berjibaku dalam melakukan inovasi-inovasi, untuk menjadikan Pemilu dan pemilihan dari waktu ke waktu semakin berkualitas dan bermartabat dari seluruh aspek seperti peningkatan partisipasi pemilih, gerakan tolak Golput dan money politik, mencegah terjadinya intimidasi dan pemaksaan kehendak dan sebagainya. Sehingga hasil dari semua ini adalah mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan untuk semua.
Mengedepankan paradigma agama dan budaya cukup efektif memberikan kesadaran terhadap pemilih atau massa untuk lebih mengedepankan aspek rasional, dalam setiap tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan berbasis kearifan lokal, sejatinya menjadi suatu rumusan yang dapat dijadikan alternatif, untuk membumikan esensi pengawasan yang bukan untuk mencari cari kesalahan, tetapi melakukan penegakan aturan dan sejatinya pencegahan terhadap potensi pelanggaran, akan jauh lebih berarti karena nasehat menasehati itu akan lebih memanusiakan manusia untuk saling menghargai, saling menjaga kehormatan dan nama baik serta yang jauh lebih urgen adalah, kesadaran untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau kelompok.
Wallahu a’lam bissawwab.(*)





