Polisi Amankan 21 Motor Knalpot Brong di Mamuju

21 motor berknalpot brong diamankan di Mapolresta Mamuju, Sulawesi Barat. (Dok. Istimewa)

MAMUJU, editorial9.com – Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menindak 21 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong pada Sabtu malam (24/10/2026). Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot, terutama saat beribadah.

Keluhan tersebut disampaikan masyarakat kepada Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi dalam dialog program Quick Wins Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat. Kegiatan itu dirangkaikan dengan salat Subuh di Masjid Babul Jannah dan Jumat Keliling di Masjid Nurul Iman.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti aduan tersebut, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Mamuju Iptu Muh. Idris, mengatakan penindakan dilakukan atas perintah Kapolresta Mamuju sebagai respons terhadap keluhan masyarakat.

“Sebanyak 21 unit kendaraan telah kami amankan dan ditilang. Kendaraan dapat dikeluarkan setelah pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis,” tegas Idris.

Dia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap aspirasi masyarakat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Idris juga mengimbau pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu masyarakat, khususnya ketika umat beribadah.

Polresta Mamuju berharap, masyarakat ikut menjaga ketertiban berlalu lintas dan menghormati kenyamanan warga lainnya, dengan menggunakan knalpot sesuai standar teknis kendaraan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *