Polisi Bebaskan Terduga Pelaku Pencurian Rp60 Ribu dari Kotak Amal di Mamuju

Berikut keterangan foto dengan gaya CNN Indonesia, lengkap dan informatif: Keterangan Foto: Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT dan pengurus Masjid Darul Falah berfoto bersama usai melakukan mediasi terkait dugaan pencurian uang kotak amal di Masjid Darul Falah, Jalan Ahmad Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Dalam mediasi tersebut, persoalan disepakati diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Dok. Humas Polresta Mamuju.

MAMUJU, editorial9.com – Polisi membebaskan seorang pria yang diduga mencuri uang Rp60 ribu dari kotak amal Masjid Darul Falah, Jalan Ahmad Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pembebasan dilakukan setelah polisi memfasilitasi mediasi antara pria tersebut dengan pengurus masjid dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan mediasi dilakukan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Ketua RT, serta pengurus Masjid Darul Falah.

Bacaan Lainnya

Menurut Herman, pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan kondisi pria yang diamankan.

“Betul sudah dibebaskan karena melihat dari sisi kemanusiaan. Dia mencuri karena tidak ada pembeli berasnya dan juga pengurus masjid tidak keberatan,” kata Iptu Herman Basir.

Herman mengatakan, dalam proses mediasi juga sempat muncul kesepakatan antara Bhabinkamtibmas, Ketua RT, dan pengurus masjid untuk bersama-sama membantu pria tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp200 ribu.

Bantuan tersebut, menjadi bagian dari upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial, yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Unit V Resmob Polresta Mamuju bersama Unit URC Polresta Mamuju mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian uang dari kotak amal Masjid Darul Falah.

Pria tersebut diamankan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Pria itu diketahui berinisial Basu, 40 tahun, belum bekerja, dan berdomisili di wilayah Lombang-Lombang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Berdasarkan keterangan awal, uang yang diduga diambil dari kotak amal masjid diperkirakan sekitar Rp60 ribu.

Setelah diamankan, Basu sempat dibawa ke Posko Unit V Resmob Polresta Mamuju, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Namun, dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, polisi kemudian menempuh pendekatan dialogis dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan pihak pengurus masjid.

Pengurus Masjid Darul Falah disebut tidak keberatan, dengan penyelesaian secara kekeluargaan. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam proses mediasi, hingga akhirnya Basu dibebaskan.

Melalui peran Bhabinkamtibmas, persoalan tersebut, dapat diselesaikan secara kondusif tanpa berlanjut pada proses hukum lebih jauh.

Pendekatan ini, sekaligus menunjukkan upaya kepolisian dalam menangani persoalan di tengah masyarakat, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial, selain tetap menjaga ketertiban.

Polisi berharap, penyelesaian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar persoalan yang muncul di lingkungan sosial dapat diselesaikan secara bijak dan kondusif, tanpa mengabaikan aturan serta ketertiban yang berlaku.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *