Polresta Mamuju Bongkar Mafia 30 Ton Pupuk Subsidi, 5 Orang Jadi Tersangka

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Aula Polresta Mamuju, Kamis (10/9/2026). Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menyita sekitar 30 ton pupuk bersubsidi. Dok. Polresta Mamuju.

MAMUJU, editorial9.com – Polresta Mamuju membongkar dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi pemerintah yang diperjualbelikan kembali kepada pihak perkebunan sawit. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menyita sekitar 30 ton pupuk subsidi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Mamuju, Kamis (10/9/2026).

Bacaan Lainnya

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial CR, warga Polewali Mandar (Polman); LA, warga Pasangkayu; SS, warga Polman; serta JF dan AM, warga Mamuju.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 624 karung atau sekitar 30 ton pupuk subsidi, dua unit mobil truk, serta lima unit mobil pikap Grand Max.

“Kelima tersangka diamankan di lima lokasi tempat kejadian perkara yang berbeda di wilayah Kabupaten Mamuju,” kata Ferdyan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memperoleh pupuk subsidi dari sejumlah kelompok tani yang berada di wilayah Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Polewali Mandar.

Pupuk tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kembali kepada pihak perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

Dalam setiap pendistribusian dan penjualan pupuk subsidi tersebut, para tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta.

Ferdyan mengatakan, Polresta Mamuju memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan distribusi pupuk subsidi pemerintah agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh petani.

Menurut dia, pupuk subsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani untuk meningkatkan produksi pertanian dan perkebunan, sekaligus mendukung program swasembada pangan.

“Pupuk subsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani. Penyalahgunaan dan pendistribusian yang tidak sesuai peruntukannya tentu merugikan petani serta mengganggu tujuan pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penyalahgunaan barang dalam pengawasan dan tata kelola pupuk bersubsidi.

Para tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 subsider 3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Selain itu, mereka dijerat Pasal 4 huruf a juncto Pasal 8 ayat (1) Perpu juncto Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, juncto Pasal 49 ayat (4) juncto Pasal 59 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Jeratan hukum tersebut turut mencakup Bab I Pasal II angka 5 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara tersebut, kelima tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polresta Mamuju memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pupuk subsidi diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak, khususnya para petani, sehingga bantuan pemerintah tersebut tidak dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *