Pria di Mamuju Ditangkap, Diduga Curi Uang Kotak Amal Rp60 Ribu

Terduga pelaku pencurian kotak amal di Mamuju mengenakan kaus berwarna kuning saat diamankan polisi. Basu (40) diamankan Unit V Resmob Polresta Mamuju bersama Unit URC Polresta Mamuju terkait dugaan pencurian uang kotak amal Masjid Darul Falah, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (11/9/2026). Dok. Humas Polresta Mamuju.

MAMUJU, editorial9.com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial Basu (40) yang diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid Darul Falah di Jalan Ahmad Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Basu diamankan Unit V Resmob Polresta Mamuju bersama Unit URC Polresta Mamuju pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi awal kepolisian, Basu merupakan warga wilayah Lombang-Lombang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Pria tersebut diketahui belum bekerja.

Kasus dugaan pencurian itu terjadi di Masjid Darul Falah. Polisi menduga Basu mengambil uang yang tersimpan di dalam celengan atau kotak amal masjid yang diperkirakan sekitar Rp60 ribu.

Setelah diamankan, Basu kemudian dibawa ke Posko Unit V Resmob Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, membenarkan adanya pengamanan terhadap pria yang diduga terlibat dalam pencurian uang kotak amal tersebut.

“Benar, telah diamankan seorang terduga pelaku,” kata Agustinus.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk kronologi dugaan pencurian serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.

Pengamanan tersebut, merupakan bagian dari upaya jajaran Polresta Mamuju, menindaklanjuti laporan maupun informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana dan gangguan keamanan di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan, termasuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas umum dan tempat ibadah.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Selanjutnya, Unit V Resmob Polresta Mamuju akan melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap fakta-fakta dalam perkara tersebut. Polisi akan menentukan proses hukum terhadap Basu, berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *