Majene – editorial9 – Polres Kabupaten Majene, resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), di Desa Lombang, Kecamatan Malunda, ke Kejari.
Diketahui, perkara dugaan korupsi itu, menyeret mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara desa Lombang Kecamatan Malunda.
Dokumen perkara beserta para tersangka diserahkan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Majene, Ipda Aulia Usmin bersama Unit Tipidkor.
Menurut Ipda Aulia Usmin, mengatakan bahwa berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P.21).
“Lalu, kasus korupsi dana desa Lombang kini memasuki babak baru dan sepenuhnya ditangani pihak kejaksaan selaku jaksa penuntut umum,” ucap IPDA Aulia Usmin, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Selasa, 31/01/23.
Olehnya itu, putusan hukuman terhadap kedua terduga tersangka, tentu penentuannya saat ini ada ditangan hakim.
“Kita tinggal tunggu saja, apa hasil putusannya,” pungkasnya.
Sementara itu, di tempat berbeda Kasat Reskrim Polres Majene, IPTU Budi Adi, menjelaskan bahwa Senin 30 Januari 2023 kemarin, telah dilimpahkan setelah berkas dinyatakan P.21.
“Tinggal menunggu waktu saja, dimana pihak kejaksaan akan membawa kasus itu ke persidangan, untuk menentukan putusan hukuman yang pantas diterima dari kedua terduga tersangka yaitu SDR dan MR,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan mantan Kades bersama bendaharanya itum
“Yang, merugikan negara sebesar Rp.423.403.489,” tutupnya.(Mp)