Semua Pihak Diharap Memahami PKPU 18 dan 19

Sosialisasi PKPU Nomor 18 dan 19 Tahun 2020, oleh KPU Kabupaten Mamuju.(Dok : Humas KPU Mamuju)

Mamuju – editorial9 – KPU Kabupaten Mamuju, gelar sosialisasi PKPU Nomor 18 dan 19 Tahun 2020 tentang penjelasan detail terkait proses pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan serentak tahun 2020, di salah satu Cafe di Mamuju, Senin, 30/11/20.

Agenda tersebut, dihadiri oleh para perwakilan partai politik, LO Paslon, pihak TNI, Polri, Bawaslu dan sejumlah stakeholder lainnya.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur dalam penjelasannya meminta agar semua pihak untuk memahami PKPU 18 dan PKPU 19 Tahun 2020 tersebut. Kata dia, pemahaman yang sama atas regulasi pelaksanaan Pilkada akan sangat membantu kelancara momentum politik lima tahunan tersebut.

“Baiknya memang, poin-poin yang ada dalam PKPU 18 dan 19 ini. Penting untuk diantara kita semua memiliki kesepahaman yang sama, demi kelancaran pelaksanaan Pilkada Mamuju,” ujar Amran sekaligus membuka sosialisasi PKPU 18 dan PKPU 19 Tahun 2020.

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar menjelaskan tentang apa dan bagaimana 12 hal baru di TPS yang nantinya bakal diterapkan. Kata Usman, penerapan 12 hal baru tersebut erat kaitannya dengan upaya KPU dalam mencegah penularan Covid-19 khususunya di TPS.

“Beberapa langkah yang akan dilakukan KPPS, bapak ibu tentu punya kewenangan untuk mengawasi kinerja KPPS kami,” ucap Said Usman, Komisioner KPU Sulawesi Barat divisi teknis itu.

Masih oleh Usman Umar, KPPS harus mengumumkan ke publik tentang pelaksanaan pemungutan suara paling tidak lima hari sebelum hari H. Paling lambat tiga hari sebelum hari H, pemilih juga sudah harus mendapatkan formulir C pemberitahuan.

“Misalnya jika satu hari sebelum hari H masih ada pemilih yang belum mendapatkan C pemberitahuan, bisa melaporkannya ke PPS atau KPPS. Atau bisa tetap memilih tanpa c pemberitahuan dengan menunjukkan KTP atau Suket,” sambung dia.

Bagi pemilih dengan suhu di atas 37, 3 derajat, KPPS akan mengarahkan yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya di bilik khusus yang disediakan. Disiapkan pendamping yang bertugas hanya untuk mengambil surat suara yang telah dicoblos.

“Bagi saksi Paslon, atau pengawas TPS dengan suhu di atas 37,3 derajat, itu tidak diperkenankan bertugas. Kami minta untuk dilakukan penggantian. Penting untuk mensosialisasikan hal ini sebab jangan sampai hal tersebut mempengaruhi angka partisipasi pemilih. Semoga kita semua bisa mensosialisasikan ini kepada masyarakat untuk tidak takut datang ke TPS,” urai Said Usman.

KPU, kata Usman, tetap memfasilitasi penggunaan hak pilih bagi mereka yang sedang dirawat atau sedang dalam karantina mandiri akibat terjangkit Covid-19. Petugas dengan APD lengkap akan mendatangi pemilih tersebut untuk menjamin hak politiknya dapat disalurkan.

“Penyelenggara kami akan berkoordinasi dengan Satgas untuk mendata dan mendatangi pemilih yang sedang menjalani perawatan atau karantina mandiri. Tentu dengan menggunakan APD yang lengkap,” pungkas Said Usman Umar. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *