Mamuju – editorial9 – Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Sulbar, Nur Najwi, menyebutkan bahwa untuk perabikan jalan poros dari Mapilli menuju Piriang, kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, bukanlah sepenuhnya tanggungjawab dari pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut ,Nur Najwi ,berdasarkan SK dari Gubernur, jalan poros Mapilli menuju Piriang Kecamatan Tutar kewanagan dari pemerintah provinsi Sulawesi Barat itu, hanya sepanjang 48, 14 Kilo Meter (KM).
“Mapilli ke Piriang kecamatan Tutar itu, kita ini ada kewenangan SK jalan dari gubernur sepanjang 48, 14 kilo. Jadi untuk wilayah Tutar, itu memang bukan wilayah kita, Ia wilayahnya kabupaten,” ucap Nur Najwi, saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Senin, 09/03/20.
Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Barat, batas jalan yang menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi, hanya sampai di areal sungai Mappi, dan selebinhya adalah gawean Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar.
“Kita hanya sampai sungai Mappi, sesuai SK gubernur . SK gubernur itu, dari jalan poros itu sampai 48,14 Kilo, jatuhnya di mana jembatan Mappi, tambah Delapan kilo kedepan berarti belum dapat Tutar dong. Setelah jembatan Mappi itu itu murni kabupaten. Kalau sampai jembatan Mappi tambah plus Delapan kilo itu provinsi dan sudah tercover 50 Persen yang dibangun. Jadi sisa 20 kiloan sampai disitu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu bukti bahwa jalan poros kecamatan Tutar bukan sepenuhnya wilayah Pemprov Sulbar adalah adanya anggaran digelontorkan oleh pemerintah Sulawesi Barat, sebesar 6,8 Miliar Rupiah untuk keperluan hot mix, dan 1,3 Miliar Rupiah guna pembangunan jembatan di Desa Ambo Padang.
“Terbukti tahun 2020 ini, ada anggaran yang masuk sekitar 6,8 untuk hot mix plus jembatan 1,3, jembatan Ambo Padang, wilayah kita provinsi,” tutupnya.(FM)