Terlibat Narkoba 2 Oknum Pegawai Pemprov Sulbar Diringkus Polisi

Tersangka beserta barang bukti.

Mamuju – editorial9 – Direktorat Narkoba Polda Provinsi Sulawesi Barat, kembali meringkus dua orang pengguna narkoba jenis sabu.

Diketahui 2 orang pelaku AF, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan AK (Honorer), yang bekerja di lingkungan Pemprov Sulbar.

Bacaan Lainnya

Direktur Narkoba Polda Sulbar, melalui Kabid Humas Polda Sulbar , AKBP Syamsu Ridwan, mengatakan bahwa kedua pelaku lama diintai oleh Subdit II Resnarkoba, hanya menunggu waktu yang tepat bagi anggota polisi, untuk bisa melakukan penangkapan.

”Dua pelaku ini sudah setahun diintai oleh anggota polisi, sepandai – pandainya si tupai melompat pasti jatuh jua. Sama dengan ini, tersangka ini baru ketangkap setelah sekian lama diintai pergerakannya oleh anggota,” ucap AKBP Syamsu Ridwan, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Senin,15/06/20.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, bermula saat Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar, menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Rangas, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 sore, Rabu,10 Juni 2020, tim Subdit II mengintai lokasi tersebut ternyata betul tersangka AF berhasil dibekuk bersama barang buktinya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka AF mengakui jika barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka AK.

”AF yang lebih awal ditangkap, dan pengakuan tersangka setelah diintrogasi, tersangka AF mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari tersangka AK,” jelasnya.

Kedua tersangka tersebut, kata AKBP Syamsu Ridwan, dijerat UU Narkotika, pasal 114, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangkan, AF dan AK di jerat dengan pasal 114 dengan hukuman penjara 5 tahun,” tutupnya.(FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *