Mamuju – editorial9 – Seorang calon siswa (Casis) tamtama Polri, wilayah hukum Polda Sulbar atas nama WH harus mengakhiri langkahnya menjadi calon bhayangkara Polri, lantaran terciduk saat melakukan transaksi narkoba.
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, mengatakan bahwa kasus narkoba yang menyeret seorang Casis Polri tersebut, merupakan sejarah di Internal kepolisian, khususnya di Sulawesi Barat.
“Calon polisi ditangkap polisi ini merupakan kasus pertama di sejarah Kepolisian Polda Sulbar, untung belum jadi Polisi perbuatan kejinya dapat dibongkar. Kan kalau lulus bisa jadi benaluh di Kepolisian yang hanya akan merusak citra Polri,” ucap AKBP Syamsu Ridwan, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Senin, 30/03/20.
Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa WH sendiri, terciduk melakukan transaksi narkoba di Jalan WS Mongosidi, Kecamatan, Mamuju, Kabupaten Mamuju, Selasa 24 Maret 2020 lalu.
“Saat digeledah, ditangan WH ditemukan barang bukti berupa 11 Sachet sabu.Menurut keterangan tersangka ia mendapatkan barang haram tersebut, dari seseorang yang belum diketahui identitasnya asal Makassar.
Lebih lanjut ia menuturkan, selain barang bukti 11 sachet sabu, subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulbar juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah botol kaca yang tutupnya dilubangi, dua buah pireks, dua klip sachet bening dan satu unit HP Oppo.
“Atas kejahatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan hukukaman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Rutan Polda Sulbar, selanjutnya akan mengikuti pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(*/FM)