Mamuju – editorial9 – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud (Tina-Ado), Anwar Ilyas.SH, berencana akan membawa laporan dugaan pelanggaran calon petahana, hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), jika dalam prosesnya di Bawaslu, tidak menorehkan hasil.
Sebagaimana diketahui, dilaporkannya calon petahana ke Bawaslu Kabupaten Mamuju, oleh tim hukum Tina-Ado, lantaran diduga telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Menurut Anwar Ilyas, jika dalam prosesnya di Bawaslu, laporannya itu tidak berhasil, maka pihaknya pun akan melajutkannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga MA.
“Karena itu ada batas waktunya jelas. Kalau di bawaslu 12 hari setelah pendaftaran kami diterima, kalau di PTUN itu 15 hari, kalau di Mahkama Agung 20 hari,” ucap Anwar Ilyas, kepada awak media usai menyampaikan laporannya di Kantor Bawaslu Mamuju, Kamis, 24/08/20.
Sebelum ke Mamuju menjadi pendamping tim hukum paslon Tina-Ado, kata Anwar Ilyas, dirinya telah mendapat tawaran dari Paslon, di beberapa daerah yang ber Pilkada di Tahun 2020 ini.
“Saya, tidak akan mau kesini (Mamuju) jika tidak yakin menang. Banyak daerah, yang mau tapi saya kesini karena buktinya cukup dan lengkap,” katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa dirinya sangat optimis dapat mendiskualifikasi calon petahana di Pilkada Mamuju, yang akan dilaksanakan 09 Desember 2020 mendatang.
“Jika ini berhasil, maka akan menjadi hattrick, tiga kali berturut-turut, karena kita sudah buktikan bukan kaleng-kaleng,” tutupnya.(Edo/MP)