4 Jam Usai Gasak Motor, Seorang Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Tersangka kasus pencurian motor IK usai ditangkap personel kepolisian Polresta Mamuju.

Mamuju – Seorang pemuda berinisial IK, ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju, atas dugaan tindak pidana pencurian motor. Tersangka dibekuk polisi, empat jam setelah kejadian tersebut dilaporkan.

Kasus pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di Jalan Andi Dai, Kabupaten Mamuju, 20 Mei 2025 dinihari.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap terduga pelaku itu, turut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza. Menurutnya usai menerima laporan korban, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Hasilnya, dalam waktu singkat tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IK, yang berdomisili di sekitar dermaga TPI Mamuju,” ucap AKP M.Reza.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku IK sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa, namun saat itu kasusnya diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice (diversi), karena yang bersangkutan masih tergolong anak di bawah umur,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju. untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono ,mengapresiasi kecepatan dan profesionalisme Tim Resmob dalam pengungkapan kasus ini. Ia kembali mengingatkan masyarakat, untuk tetap waspada.

“Serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan, yang terjadi di lingkungan masing-masing,” tutur Kombes Pol Ardi Sutriono.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *