Mamuju – editorial9 – Sebanyak 7.462 pemilih potensial (pemilih pemula), di Kabupaten Mamuju, berpotensi kehilangan hak pilihnya di Pemilu 2024, lantaran belum memiliki KTP-El.
Hal itu terungkap, saat rapat pleno terbuka, rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, yang dilaksanakan KPU Mamuju, di Hotel D’Maleo, Rabu, 05/04/23.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, mengatakan pemilih potensial non KTP-el tersebut, bukan berarti belum terdaftar dalam daftar pemilih.
“Mereka, sudah tercover dalam hasil rekapitulasi DPS itu,” ucap Rusdin, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, biasanya hal tersebut terjadi lantaran pemilih ini belum melakukan perekaman atau karena kehilangan dokumen KTP-Elnya.
“Di lapangan pun kami (Bawaslu) mendapatkan kejadian itu. Misalnya dia (pemilih) sudah pindah domisili, tetapi KTP-Elnya bukan KTP Mamuju,” ungkapnya.
Berdasarkan DP4 dan DPS yang telah ditetapkan, selisihnya sekitar 5000an, Bawaslu melihat bahwa potensi pemilih tidak terdaftar itu selalu ada.
“Tetapi, kita akan coba minimalisir dalam bentuk pengawasan hasil DPS, karena kami Bawaslu, kembali akan melakukan penyandingan data hasil rekapitulasi DPS hari ini,” ujarnya.
“Jika, ditemukan ada pemilih yang belum tercover dalam daftar pemilih sementara ini, maka kita akan menyampaikan rekomendasi ke KPU untuk segera dimasukkan. Dan, akan dilakukan perbaikan di DPSHP,” sambungnya.
Pada prinsipnya, kata Rusdin, 7.462 pemilih pemula ini hak pilihnya tetap terjamin, dengan memastikan secara keseluruhan terdaftar di DPT, Karena, di Pemilu 2024 yang dapat menggunakan hak pilihnya itu terdaftar di DPT atau memiliki KTP-El.
“Nah, kita sudah pastikan pemilih pemula dan pemilih yang non KTP-el tersebut, itu sudah terdaftar dalam DPS yang telah ditetapkan hari ini,” tutupnya.(Mp)






