Anwar Ilyas Yakin Habsi-Irwan Akan Didiskualifikasi, Ini Penjelasannya

Kuasa hukum Paslon Tina-Ado, Anwar Ilyas.(Dok : MP)

Mamuju – editorial9 – Bawaslu Kabupaten Mamuju, direncanakan pada hari Jum’at 09 Oktober 2020 mendatang, akan membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa dugaan pelanggaran Pemilu, oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju petahana Habsi-Irwan (HI), yang dimohonkan oleh kuasa hukum Paslon Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud (Tina-Ado).

Sebagaimana diketahui, dalam proses sidang sengketa tersebut, kuasa hukum Paslon Tina-Ado selaku pemohon, meminta kepada Bawaslu agar Paslon petahana didiskualifikasi, lantaran diduga telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan 3 tentang dugaan penyalahgunaan program.

Bacaan Lainnya

Menanggapi rencana pembacaan putusan oleh Bawaslu, yang akan digelar pada Jumat mendatang, kuasa hukum Paslon nomor urut 1 Tina-Ado, Anwar Ilyas, mengaku sangat yakin, pihaknya akan memenangkan sengketa tersebut.

“Hal ini didasari, dalil-dalil gugatan kami dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari bukti-bukti yang kami ajukan, berupa bukti surat maupun bukti saksi, itu semuanya membenarkan apa yang kami dalilkan,” ucap Anwar Ilyas, saat pres confrence, di Kantor DPD Partai Demokrat Sulbar, Selasa,06/10/20.

Alasan lain sehingga pihaknya sangat yakin dapat memenangkan sidang sengketa tersebut, menurut Anwar Ilyas, karena dalil gugatan yang diajukan, didukung oleh para saksi ahli, baik saksi ahli dari KPU maupun Bawaslu.

“Jadi sampai hari ini tidak ada keraguan dari kami, bahwa permohonan kami ditolak, malah kami yakin permohonan kami diterima,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai selama sidang berlangsung, Bawaslu Kabupaten Mamuju, sangatlah transparan, berlaku adil dan sangat profesional, walaupun tidak sesempurna dengan sidang-sidang lainnya, lantaran agenda tersebut sifatnya musyawarah.

“Dan hasil akhir dari musyawarah itu, adalah sebuah putusan, putusan yang dimana kalau misalnya permohonan kami di kabulkan, maka KPU punya waktu tiga hari, untuk menindaklanjuti,” tambahnya.

“Kalau, permohonan kami tidak dikabulkan, kami juga punya waktu tiga hari, untuk melakukan banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara, di Makassar,” sambungnya.

Anwar Ilyas juga menuturkan, jika KPU menindaklanjuti dan hanya menetapkan pasangan Tina-Ado, sebagai satu-satunya Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Mamuju, maka tidak ada upaya lain, yang bisa dilakukan untuk menggugat keputusan itu.

“Sudah final sampai disitu,” tutupnya.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *