Berhasil Diringkus, Pelaku Pembunuhan IRT di Pasangkayu Terancam 15 Tahun Penjara 

Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subyakto, saat pres rilis di Mapolres Pasangkayu, Senin, 02/01/23.(Dok : Ist)

Pasangkayu – editorial9 – Pelaku pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HS (22), di Kabupaten Pasangkayu, akhirnya berhasil ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Pasangkayu.

Diketahui, kejadian pembunuhan HS itu, sempat menggegerkan warga sekitar, lantaran selain dibunuh korban juga diperkosa di rumahnya, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subyakto, pelaku berinisial RD berhasil diamankan di Kecamatan Dapurang tak lebih dari 2X24 jam, setelah peristiwa, Sabtu, 31 Desember 2022.

“Atas perbuatannya, RD diancam pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) atau pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun,” ucap AKBP Didik Subyakto, saat pres rilis di Mapolres Pasangkayu, Senin, 02/01/23.

Selain membunuh, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban. Dan, ini menjadi motif pelaku karena butuh uang.

“Awalnya, (pelaku) masuk rumah korban untuk mencuri. Namun, pelaku melihat ada korban di dalam.Lalu pelaku memukul korban menggunakan batako. Karena korban sudah tak sadarkan diri, pelaku langsung memperkosa,” ungkapnya.

“Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian kabur dengan sepeda motor milik korban, menuju Kecamatan Kalukku. Kabupaten Mamuju, Sulbar,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa selain meringkus RD sebagai terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan MT (48) paman pelaku, yang merupakan penada sepeda motor curian.

“MT diancam pasal 480 KUHP, menyimpan atau menyembunyikan barang yang patut diduga diperoleh dari kejahatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *