MAMUJU – editorial9.com – Polisi membongkar jaringan peredaran obat ilegal jenis Triheksifenidil atau yang dikenal dengan sebutan Boje di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Dalam operasi yang dilakukan bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM), aparat menangkap dua terduga pengedar dan menyita 2.865 butir obat tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar di Aula Ditkrimsus Polda Sulbar, Senin, 22 Juni 2026. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar AKBP Tamam Hadi, Kasubdit Indagsi AKBP Ivan Wahyudi, serta perwakilan Balai POM.
Tamam menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran obat berbahaya tersebut di wilayah Mamuju. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan operasi penangkapan pada Minggu, 21 Juni 2026.
“Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran obat ilegal jenis Boje, masing-masing berinisial GS (22) dan J (38),” kata Tamam.
Kedua terduga ditangkap di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju. Saat penangkapan, petugas menemukan 64 tablet Boje, dua saset plastik ukuran besar, 26 saset plastik ukuran kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp123 ribu, satu unit telepon genggam, dan sebuah tas selempang.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan stok obat. Di kawasan BTN Masannang I, Kelurahan Karema, petugas menemukan ribuan butir Boje yang disimpan dalam sejumlah kemasan plastik.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim kembali menemukan 2.801 butir Boje yang disimpan di lokasi berbeda. Jika digabung dengan barang bukti awal, total yang berhasil diamankan mencapai 2.865 butir,” ujar Tamam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, obat tersebut dijual dalam kemasan saset berisi empat butir dengan harga Rp20 ribu. Adapun harga per butir berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp8 ribu tergantung lokasi penjualan.
Menurut Tamam, pengungkapan kasus ini tidak hanya menghentikan peredaran obat ilegal, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan yang lebih luas di tengah masyarakat. Dengan asumsi konsumsi rata-rata dua butir per hari, aparat memperkirakan sedikitnya 1.432 orang dapat terhindar dari risiko penggunaan obat tanpa izin edar tersebut.
“Kami memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sedikitnya 1.432 warga dari bahaya mengonsumsi obat yang tidak memiliki izin edar dan berpotensi disalahgunakan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka juga dikenakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) undang-undang yang sama.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya berupa pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Tamam menegaskan Polda Sulbar bersama Balai POM akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi penindakan terhadap peredaran obat ilegal di wilayah Sulawesi Barat.
“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran obat atau makanan yang mencurigakan. Sinergi ini sangat penting demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari peredaran barang berbahaya,” ujar Tamam.(*)






