Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 82 Tahun di Mamuju Dibekuk Polisi 

Diblur, RJ (85) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur usai ditangkap personel kepolisian Polresta Mamuju.

Mamuju – Seorang kakek berinisial RJ (82) warga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak dibawah umur.

RJ ditangkap Unit Resmob Polresta Mamuju, berdasarkan laporan polisi LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin, terduga pelaku diamankan lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap korban Suci (nama samaran), yang masih seorang pelajar di salah satu SMA.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi di rumah pelaku pada hari Jum’at 01 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wita,” ucap Kompol Jamaluddin, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Senin, 04/11/24.

Menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali dan korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena korban diancam dengan sebuah pisau dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming imingi uang kepada korban

“Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang satuan Reskrim Polresta Mamuju, untuk pengusutan lebih lebih lanjut,” tutup Kompol Jamaluddin.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *