Dibekuk Polisi, Terduga Pengedar Sabu di Mateng Terancam Hukuman Mati 

J (46) terduga pengendar narkoba jenis sabu, usai ditangkap personel kepolisian Polres Mateng.

Mateng – Seorang pria berinisial J (46), warga Dusun Kambunong, Desa Kambunong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), ditangkap polisi, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Minggu, 24/11/24.

Terduga pelaku, berhasil dibekuk saat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mateng, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah, IPTU Tangdilimban.

Bacaan Lainnya

Menurut IPTU Tangdilimban, berdasarkan hasil interogasi, J mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M alias U, yang berada di Kabupaten Pinrang.

“Saat ini, penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut sedang dilakukan, untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika ini,” ucap IPTU Tangdilimban.

“Tersangka J,.diduga berperan sebagai pengedar dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati,” sambungnya.

Saat penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 9 sachet kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam pembungkus rokok di bawah kompor gas di dapur, 1 sachet besar berisi sabu disembunyikan di bawah mainan mobil.

“Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya berupa, total 10 sachet sabu dengan berat keseluruhan Berat broto 23.24 gram,N2 pack sachet kosong, 1 sachet kosong kecil, 1 sachet kosong sedang,1 kaca pirex, 1 timbangan digital, 3 korek api, uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,00, 1 kotak warna hitam, 1 bekas pembungkus rokok, 1 bekas pembungkus timbangan digital, 1 unit HP merek realme warna hitam,” ungkapnya.

Lebih lanjut IPTU Tangdilimban, menyampaikan apresiasi tas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Ia juga mengimbau pada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkotika.

“Kerja sama ini, penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kita. Polres Mamuju Tengah berkomitmen, untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *