Mamuju – editorial9 – Tim hukum pasangan calon Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud (Tina-Ado), secara resmi melayangkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju, tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana.
Tim hukum pasangan Tina-Ado, Anwar Ilyas.SH menilai pasangan petahana melakukan dugaan pelanggaran, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016,
yang jika terbukti maka yang bersangkutan dapat didiskualifikasi.
“Adapun pasal yang dilanggar petahana, itu pasal 71 ayat 2 dan ayat 3, undang – undang nomor 10 tahun 2016. Sangksinya itu ada di pasal 71 ayat 5, yang harus dicoret,” ucap Anwar Ilyas, kepada awak media di Kantor Bawaslu Mamuju, Kamis,24/09/20.
Selain itu ia menambahkan, bahwa dalam UU nomor 10 tahun 2016 di pasal 71 ayat 2 berisi tentang larangan mutasi, pasal 71 ayat 3, yakni tentang larangan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan.
“Pasal 2 dan pasal 3 ini, ternyata dilakukan oleh petahana, berdasarkan ada 40 bukti yang kami punya, yang kita sudah setor dan sementara diverifikasi oleh Bawaslu,” tambahnya.
Pihaknya dari Tim hukum dan pemenangan Tina-Ado, kata Ilyas, sangatlah teliti dan berhati-hati, dalam mengajukan atau melayangkan laporannya itu ke Bawaslu Kabupaten Mamuju.
“Sehingga kami berkesimpulan dan haqqul yakin, bahwa harus diajukan sengketa. Jadi intinya kami yakin baru mengajukan ini sengketa ke Bawaslu Mamuju,”katanya.
Berdasarkan 40 bukti yang diajukan ke meja Bawaslu Mamuju, Ilyas pun mengaku sangat optimis, 100 % bisa memenangkan sengketa Pilkada itu.
“Bukti yang diajukan itu, salah satunya ada mutasi yang tidak sesuai,” bebernya.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap dokumen laporan yang diajukan oleh Tim hukum pasangan Tina-Ado.
“Kalau memang hasilnya lengkap, maka kita terima. Selanjutnya, setelah kita terima maka kita akan lakukan langkah-langkah sesuai aturan Bawaslu,” ungkap Rusdin.
Rusdin juga menjelaskan, bahwa jika dalam laporan tersebut ditemukan masih adanya hal-hal yang perlu untuk dilakukan perbaikan, maka pihaknya akan melakukan itu.
“Kalau misalnya sudah tidak ada perbaikan, maka kita lanjut dalam proses penyelesaiannya,” jelasnya.
“Jadi, tentunya ada dulu musyawarah tertutup kemudian, musyawarah terbuka,” sambungnya.
Lebih lanjut Rusdin menerangkan, bahwa pasca diterimanya laporan tersebut, Bawaslu secara kelembagaan, diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyelesaian selama 12 hari kedepan.
“Bawaslu itu, dalam menyelesaikan itu selama 12 hari, selama 12 hari itu putusan sudah harus ada. Persoalan putusan ini terbit, kalau ada lagi yang melakukan langkah hukum lainnya, ya silahkan ke PTTUN,” terangnya.
Jika hasil proses di PTTUN nantinya belum memuaskan, maka menurut Rusdin, tim hukum dari setiap Paslon, bisa melanjutkan laporan atau gugatannya ke Mahkamah Agung (MA).
“Terkait mendiskualifikasi pasangan calon, ya tergantung hasil PTTUN nya. Kalau itu terbukti, ya tentu putusan kita mengabulkan permohonan, itu bunyi putusan dan sebagainya,” urainya.
Secara teknis, Rusdin menuturkan, bahwa putusan dari Bawaslu nantinya akan diserahkan langsung, ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Nah, KPU lah yang mengeksekusi,” tuturnya.(MP)