Mamuju – editorial9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, mengumumkan hasil verifikasi dokumen syarat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamuju dalam Pilkada 2020, di Kantor KPU Mamuju, Minggu, 11/09/20. Malam.
Dalam kesempatan itu, dokumen syara dari dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, yakni Habsi Wahid-Irwan Pababari serta Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Menurut Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, penyebab BSM nya dokumen dua bakal calon di Pilkada Mamuju tersebut, karena beberapa dokumen B.1-KWK dan B.2-KWK tidak sesuai format Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020.
“Para Bapaslon saat melampirkan dokumen B.1-KWK dan B.2-KWK masih berpedoman pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 sedangkan aturan terbaru harus berpedoman pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020,” ucap Hamdan.
Selain itu, kata Hamdan, pihaknya secara kelembagaan memberi batas waktu selama tiga hari, melakukan perbaikan dokumen yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2020 tersebut.
“Kami beri waktu, mulai Tanggal 14 hingga 16 September 2020 untuk melakukan perbaikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Koalisi Mamuju Keren pasangan Sutinah-Ado, Muhammad Reza mengungkapkan bahwa terdapat beberapa dokumen Paslonnya, yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2020.
“Tapi, mungkin secara administrasi saja dan ada beberapa berkas, yang tidak sempat kami centang. Hal itu akan segera Kita perbaiki,” ungkap Reza.
Hal senada juga diutarakan oleh Sekretaris Koalisi Kerakyatan Habsi-Irwan, Akbar Halid, dirinya mengaku akan segera menindaklanjuti segala kekurangan hasil verifikasi KPU Mamuju.
“Kami akan selesaikan sebelum hari terakhir perbaikan yang diberikan KPU Mamuju,” pungkas Akbar.(Iqbal/MP)