Polewali – editorial9 –Jajaran personil kepolisian daerah Provinsi Sulawesi Barat, wilayah hukum Kabupaten Polewali Mandar, kembali menangkap seorang pemuda terduga pelaku pengedar obat – obatan daftar G tanpa izin resmi.
Menurut Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, pelaku berinisial AI tersebut, merupakan warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, yang berhasil diringkus warga Wonomulyo.
“AI diamankan petugas karena mengedarkan sediaan farmasi atau daftar G tanpa ijin dan paranya, ia tak punya ke ahlian dalam bidang tersebut,” ucap AKBP Syamsu Ridwan, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Kamis, 04/05/20.
Selain itu ia menambahkan, bahwa dari tangan tersangka pihaknya juga mengamankan sebanyak 1210 butir Trihexlphenidyil (THD).
“Sementara itu barang bukti yang diamankan petugas selain 1.210 trihexlphenidyil, adalah 1 HP merk VIVO dan Dua kaleng putih tempat obat daftar tersebut,” tutupnya.(FM)