Edarkan Obat-obatan Daftar G, Seorang Pemuda di Wonomulyo Diringkus Polisi

Tersangka AI.(Foto : Humas Polda Sulbar)

Polewali – editorial9 –Jajaran personil kepolisian daerah Provinsi Sulawesi Barat, wilayah hukum Kabupaten Polewali Mandar, kembali menangkap seorang pemuda terduga pelaku pengedar obat – obatan daftar G tanpa izin resmi.

Menurut Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, pelaku berinisial AI tersebut, merupakan warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, yang berhasil diringkus warga Wonomulyo.

Bacaan Lainnya

“AI diamankan petugas karena mengedarkan sediaan farmasi atau daftar G tanpa ijin dan paranya, ia tak punya ke ahlian dalam bidang tersebut,” ucap AKBP Syamsu Ridwan, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Kamis, 04/05/20.

Selain itu ia menambahkan, bahwa dari tangan tersangka pihaknya juga mengamankan sebanyak 1210 butir Trihexlphenidyil (THD).

“Sementara itu barang bukti yang diamankan petugas selain 1.210 trihexlphenidyil, adalah 1 HP merk VIVO dan Dua kaleng putih tempat obat daftar tersebut,” tutupnya.(FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *