Kasus Pemberhentian 8 Siswa di MTSN 1 Mamuju Ditangani Ombudsman

Proses konsiliasi Ombudsman menghadirkan orang tua siswa, pihak sekolah, komite dan Kemenag Sulbar

Mamuju – editorial9 – Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat, melakukan tindak lanjut pengaduan terkait pemberhentian 8 orang siswa di Madarasah Tsanawiyah Negeri 1 Mamuju.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari pelanggaran kedelapan siswa yang membawa minuman jenis miras dan dikonsumsi dalam area sekolah, sehingga atas tindakan itu, 8 siswa tersebut dikembalikan ke orang tua karena dianggap telah mencederai nama baik Madrasah Tsanawiyah.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mengaku bahwa saat ini pihaknya telah melakukan konsiliasi, dengan mempertemukan orang tua siswa, pihak komite serta pihak kementrian agama bidang pendidikan madrasah, karena ia berpandangan agar jajaran Madarasah Tsanawiyah Negeri 1 Mamuju, dalam memberikan sanksi tetap memperhatikan sisi kemanusiaan dan payung hukum yang jelas.

“Para siswa itu sudah kelas sembilan dan sebentar lagi akan mengikuti ujian nasional, pihak sekolah harus memperhatikan itu. Termasuk dasar yang digunakan dalam melakukan mekanisme pemulangan siswa tidak memiliki sandaran yang berkekuatan hukum yang kuat,” jelas Lukman.

Sementara itu, salah seorang guru Madarasah Tsanawiyah Negeri 1 Mamuju, yang enggan menyebutkan identitasnya, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan keras terhadap siswa lainnya.

“Sekolah kita ini diharapkan menjadi oase, justru kecolongan dengan kejadian seperti ini, demi untuk menangkal kejadian berulang dan sebagai bentuk peringatan keras kepada siswa yang lainnya, mereka yang terlibat kita kembalikan mereka kepada orang tuanya,” ungkap salah seorang Guru yang enggan disebutkan identitasnya.

Untuk diketahui, Meski berlangsung alot tapi forum yang berlangsung sampai pukul 20.09 malam akhirnya menemukan titik temu yang disepakati semua pihak, dan Madarasah Tsanawiyah Negeri 1 Mamuju menerima kembali 4 orang siswa, dengan catatan membuat surat pernyataan bermaterai serta ditandatangani orang tuanya, siswa, hingga pihak sekolah. Sementara 4 orang lainnya sudah tidak dapat ditolerir.(*/FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *