Mamuju – editorial9 – Dalam rangka membincang tahapan masa pemasukan dokumen syarat dukungan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah untuk perseorangan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju (KPU Mamuju), menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor), di ruang media center KPU Mamuju, 18/02/20.
Anggota KPU Mamuju Divisi teknis penyelenggaraan, Muhammad Rivai, mengatakan bahwa masa penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan dibuka selama lima hari, mulai Rabu 19 Februari 2020 hingga Minggu, 23 Februari 2020, mendatang. Empat hari pertama penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai pada pukul 8.00 Wita sampai 16.00 Wita.
“Sementara di hari terakhir, KPU Mamuju membuka layanan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan itu, mulai pukul 8.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita. Kalau sampai tanggal 23 Februari pukul 24.00 belum juga ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumennya, maka dipastikan Pilkada Mamuju tahun 2020 ini tanpa calon perseorangan,” ucap Muhammad Rivai.
Sementara itu, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi tersebut, selain dihadiri oleh para komisioner dan sekretaris KPU, juga mendudukkan beberapa pihak terkait lainnya. Mulai dari Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mamuju, Perwakilan Polresta Mamuju, serta dari Kodim 1418 Mamuju. Termasuk perwakilkan dari badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mamuju.
“Disdukcapil itu terkait dengan syarat KTP elektorinik yang harus dimasukkan oleh bakal calon perseorangan. TNI dan Polri dari sisi keamanannya,” jelas Hamdan.(*/FM)