KPU Pastikan Pemilih Difabel Dapat Perlakuan Khusus di TPS

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. (Dok : Mp)

Mamuju – editorial9 – Pemilih difabel, dipastikan akan mendapat perlakuan khusus nantinya di TPS, saat proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 berlangsung.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat, 03/03/23.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dengan adanya perlakuan khusus itu, petugas Pantarlih diwajibkan mendata jumlah pemilih kategori difabel dalam satu Kepala Keluarga (KK).

“Supaya, kita bisa sesuaikan dengan TPS yang akan kita bangun. Misalkan yang memakai kursi roda ada tidak, supaya dibuatkan jalur khusus di TPS,” ucap Hamdan.

Ia juga menambahkan, bahwa selain jalur di TPS, pihaknya juga akan menyesuaikan penempatan kotak surat suara Pemilu dengan tinggi kursi roda.

“Kalau untuk tuna netra, itu sudah umum disiapkan jenis surat suara braile,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *