Mamuju – editorial9 – Pasien berstatus PDP Covid – 19, NH (65) asal Kabupaten Mamuju Tengah, meninggal dunia, saat menjalani proses penanganan di RSUD Regional Provinsi Sulawesi Barat. Jumat, 03/04/20. Malam.
Menurut Direktur RSUD Regional Sulawesi Barat, dr Indahwati Nursyamsi, sebelum pasien wafat pihaknya telah melakukan pengambilan spesimen swab, guna mencari tahu diagnosis pasti penyakit yang dialami. Akan tetapi hasil belum keluar lantaran harus menunggu selama 7 hari untuk mengetahui NH tidak diketahui positif corona atau tidak.
“Yang pasti statusnya PDP. Untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan, pasien akan dimakamkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Covid-19,” ucap dr Indahwati, saat dikonfirmasi, Sabtu,04/04/20.
Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa pasien yang sempat mengalami dua kali rujukan itu tiba sekitar pukul 20.00 Wita, sehingga langsung diarahkan ke ruangan isolasi guna mendapatkan penanganan sebagai PDP Covid-19.
“Pasien memiliki riwayat penyakit paru-paru. Setelah mendapatkan penanganan selama satu jam, sekitar pukul 21.00 Wita tadi malam pasien meninggal dunia,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi, pun membenarkan bahwa pemakaman pasien, mengingat statusnya adalah PDP, maka dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan WHO.
“Janazah berangkat dari RSUD sekitar pukul 22.30 Wita. Tadi sudah dikuburkan sekitar pukul 01.30 Wita dini hari di Mamuju Tengah. Jenazah pasien terlebih dahulu dimandikan dan disolatkan, kemudian langsung dipulangkan dan dikuburkan tanpa singgah di rumah duka,” tutur Safaruddin.
Untuk diketahui, sebelumnya pasien merupakan rujukan dari RSUD Satelit Mamuju Tengah ke RSUD Mamuju, kemudian tiba pada Kamis (02/04/2020) dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Regional Sulbar sebagai rumah sakit rujukan penanganan pasien COVID-19 guna penanganan lebih lanjut, Jumat 03/04/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.(Jab/FM)