Mateng – Satuan Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, berinisial A(41), di Dusun Patulana, Desa Budong-budong, Kecamatan Topoyo.
Kasat Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban, mengatakan pada saat operasi penangkapan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka A.
“Saat ditangkap, tersangka berupaya membuang barang bukti yang diduga sabu, namun petugas berhasil mengamankan dua sachet kecil yang dibungkus dengan tisu putih. Barang tersebut langsung diperiksa dan diamankan sebagai barang bukti,” ucap IPTU Tangdilimban, melalui press rilis Humas Polres Mateng, Jumat,01/11/24.
Selain itu ia juga menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka A, merupakan hasil pemantauan tim opsnal Sat Narkoba Polres Mateng terhadap aktivitas adanya transaksi Narkotika.
“Pelaku ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024 setelah diperoleh dugaan kuat terkait keterlibatannya dalam peredaran barang haram tersebut,” jelasnya.
Usai melakukan penangkapan, kata IPTU Tangdilimban, pihaknya melanjutkan penggeledahan ke kediaman tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Di rumah tersangka, petugas menemukan sebuah kotak bekas permen berwarna putih yang disembunyikan di dalam sarung bantal. Di dalam kotak tersebut, terdapat tujuh sachet kecil yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
“Temuan sebanyak 1,3 gram sabu ini, semakin memperkuat bukti keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba di wilayah Mamuju Tengah,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa saat diinterogasi, tersangka A mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Kota Palu.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat. Sementara itu, pelaku sudah kami amankan di Rutan Polres Mamuju Tengah,” tutupnya.(*)