Mamuju – editorial9 – Pemerintah Kabupaten Mamuju, secara resmi mengeluarkan surat dengan Nomor : 009/852/III/2020, perihal penyesuaian sistem kerja ASN lingkup Pemkab,Jumat, 27/03/20.
Dalam edaran yang sifatnya menindaklanjuti surat edaran sebelumnya tentang penyesuaian jam kerja dengan nomor 009/835/III/2020 tersebut, dituangkan beberapa kebijakan mengikat sementara ASN untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju,Suaib, menjelaskan bahwa dikeluarkannya surat Bupati tersebut sebagai langkah taktis atas upaya pencegahan penyebaran virus corona.
“Dalam surat yang akan diberlakukan mulai hari senin tanggal 30 maret 2020 itu, dijelaskan pula tentang pelaksanaan jam kerja di kantor masih berlaku bagi pejabat dua tingkat tertinggi dijajaran masing-masing, dengan jadwal berkantor sesuai surat bupati tentang penyesuaian jam kerja ASN yakni senin – kamis dari jam 8:00-13:00 wita, sedangkan jumat dari jam 9:00-11:00,” ucap Suaib.
“Jadi, yang tetap berkantor adalah Kepala Dinas, dibantu pejabat setingkat dibawahnya dari sekretaris hingga para kepala bidang,” sambungnya.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa keputusan untuk melakukan kerja dirumah (work from home) adalah langkah yang paling bijaksana saat ini, karena disaat bersamaan pelayanan pada masyarakat, tetap harus menjadi perhatian serius utamanya bagi OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Disdukcapil, BPMPTSP maupun dinas lainnya.
“Kasihan juga masyarakat kalau tiba-tiba ada yang mau mengurus dokumen kependudukan, misalnya karena kondisi darurat, sementara pegawai dikasi libur total pasti akan terbengkalai. Jadi sebaiknya ASN dibuat bekerja dirumah dengan sistim kontrol masing – masing kepala OPD nya,” tutupnya.(HMS/FM)