Mamuju – editorial9 – Menanggapi munculnya sorotan terhadap proses seleksi tertulis calon anggota PPK untuk Pilkada Mamuju tahun 2020, yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Mamuju beberapa waktu lalu, lantaran dinilai tidak transparan dalam mengumumkan hasil atau nilai dari para peserta, mantan Timsel KPU Kabupaten Polewali Mandar dan Mamasa Sudirman.Az, serta mantan Anggota PPK Kecamatan Mamuju Tahun 2016, Muh.Arifain angkat bicara.
Menurut Sudirman.Az, munculnya protes pada KPU Kabupaten Mamuju, kerana dianggap kurang transparan merupakan hal manusiawi, lantaran hal itu merupakan suatu bentuk ekspresi kekecewaan pada diri setiap manusia, khususnya bagi para pesertan yang namanya tidak masuk dalam 10 besar
“Namun ada hal yang harus dipahami bahwa sebagai mantan Timsel, tidak layak memang hasil nilai yang berbau privasi seseorang, harus dipublikasikan, karena ini menyangkut nama baik seseorang. Dan juga di UU Penyelenggara KPU UU Nomor 10 tahun 2016 , tentang perubahan kedua atas Undang – undang nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah, penggannti undang – undang nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, menjadi undang – undang serta PKPU nomor 3 tahun 2015, yang yang telah diubah ke dua kalinya menjadi PKPU 13 tahun 2017 tidak ada perintah bahwa dalam seleksi PPK nilai tes tertulis harus dipublikasi jadi kita serahkan saja ke KPU secara mandiri,” ucap Sudirman, via Whatsaap, Sabtu, 08/02/20.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa suatu kesalahan baru dapat dilakukan oleh oknum Komisioner KPU, ketika tidak memperlihatkan hasil tes tertulis pada setiap calon anggota PPK, jika yang bersangkutan ingin melihat atau menyaksikannya langsung.
“Yang salah, kalau ada oknum KPU yang tidak memperlihatkan nilai hasil kerjaannya kepada calon, apabila yang bersangkutan mau melihat hasilnya berapa nilai yang didapat. Saya sarankan kepada KPU Mamuju agar tetap bekerja sesuai dengan aturan, walau kencang godaan dan guncangan diluar sana. Ketika KPU Mamuju, sudah bekerja sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada, maka rakyat Mamuju pasti akan membelamu,” tutup Ketua PW.GP.Ansor Sulbar itu.
Sementara itu di waktu yang sama, mantan anggota PPK Kecamatan Mamuju 2016, Muh.Arifain, menegaskan bahwa KPU tidak wajib untuk mempublikasikan secara utuh hasil atau nilai dari hasil tes tertulis calon anggota PPK, akan tetapi hal tersbut merupakan hak personal dari peserta jika sewaktu – waktu ingin mengetahui atau memintanya.
“Publikasi menurut saya, itu publikasi masalah nilai bukan suatu kewajiban komisioner KPU untuk mempublikasikan, tapi itu merupakan suatu hak kalau misalnya ada yang meminta informasi masalah nilai, silahkan datang ke sana, Tapi itu kan privasi orang, kalau misalnya dipublikasi, nanti kelihatan nilia mana yang paling rendah misalnya, nanti orang malu kan,” ungkap Arifain via telpon.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa secara etika dan moral sangat tidak layak jika hasil atau nilai tes tertulis calon anggota PPK, dipublikasikan oleh Komisioner KPU secara utuh ke publik.
“Secara etika dan moral tidak layak kita publikasikan,” tegasnya.(FM)