Mamuju- editorial9 – Tim hukum pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud, yang dipimpin oleh Abd. Wahab, melaporkan Camat Kalukku ke Bawaslu, Minggu, 23/08/20.
Abd. Wahab, menilai oknum Camat Kalukku, Hardu, diduga tidak netral didalam menghadapi Pilkada Kabupaten Mamuju 09 Desember 2020 mendatang.
“Saya kira aturan soal netralitas itu tertuang dalam UUD No. 5 tahun 2014 tentang ASN seperti yang disebutkan dalam pasal 9 ayat (2). Hal yang sama juga di atur dalam UUD No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ucap Abd. Wahab.
“Dia bertanya ke warganya soal siapa pilihannya di Pilkada nanti, apa urusannya camat bertanya itu ke warga?,”sambungnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa dalam pelaporannya, pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti dan 2 orang saksi, yang saat ini telah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju.
“Kita tentu berharap agar semua pihak yang berwenang segera menindaklanjuti aduan kami, karena dari bukti yang kami dapat, besar kemungkinan di Kabupaten Mamuju akan banyak terjadi hal yang sama,” tutupnya.
Menanggapi laporan tersebut, Camat Kalukku, Hardu, mengaku akan menyampaikan masalah yang sebenarnya terhadap Bawaslu, bahwa mekanisme dalam pengurusan surat keterangan domisilih, harus terlebih dahulu melalui Kepala Desa (Kades).
“Saya mau menuntut balik ini, tapi hanya persoalan ini karena ternyata ini yang melapor anak-anak ini, bukan ji orang lain, keluarganya ji juga ibu juga, keluarganya keluarga juga. Tapi saya anu dulu keluarga dibawa,”terang Hardu, via telpon, Senin, 24/08/20. (RFA/MP)