KPU Mamuju : Paslon Cabup dan Cawabup Diharuskan Swab Test

Suasana rapat pembahasan tahapan pencalonan dan data di KPU Mamuju (Dok :KPU Mamuju)

Mamuju – editorial9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, menggelar rapat internal yang membahas tentang tahapan pendaftaran pasangan Bakal Calon(Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati serta perkembangan validasi data pemilih pasca proses Coklit oleh tim PDP.

Dikutip dari laman https://kpu-mamuju.go.id/, Senin24/08/20, Komisioner KPU Kabupaten Mamuju,Hasdaris, menjelaskan bahwa untuk tahap pendaftaran, terdapat beberapa hal yang mesti disiapkan atau dilaksanakan oleh pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, diantaranya adalah wajib melakukan Swab tes.

Bacaan Lainnya

“Itu petunjuk dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Jadi ada yang berbeda dari agenda serupa sebelum-sebelumnya. Bagaiman pun, prosesnya harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan, salah satunya itu, wajib bagi pasangan calon untuk melakukan swab test, 10 hari sebelum agenda pemeriksaan kesehatan dilakukan,”  ucap Hasdaris.

Selain itu, ia menambahkan bahwa terkait waktu pelaksanaan swab test, 10 hari sebelum dilakukannya tes kesehatan, hingga saat masih fleksibel.

“Yang masih fleksibel ketentuan harinya.Tapi petunjuk IDI, itu wajib swab tes,”pungkasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, untuk validasi data pemilih pihaknya saat ini sedang melakukan upaya perampungan, termasuk menindaklanjuti catatan Bawaslu tentang hasil Coklit yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Prinsipnya adalah, tak boleh ada warga negara  yang telah memenuhi persyaratan, itu hilang hak pilihnya,” tutupnya.(*/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *