POLMAN, editorial9.com – PNM Mekaar Unit Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), menolak memberikan penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan data nasabah yang mencuat setelah seorang warga mengaku memiliki pinjaman atas namanya tanpa pernah mengajukan pembiayaan. Pihak perusahaan meminta, seluruh permintaan informasi disampaikan secara tertulis kepada PNM Cabang Makassar.
Sikap itu disampaikan Manajer Regional Mekaar (MRM) Regional Makassar 3, Nurbaya, saat ditemui di Kantor PNM Mekaar Unit Wonomulyo, Kelurahan Sidodadi, Kamis, 23 Juli 2026.
“Kami tidak bisa memberikan keterangan. Nanti bersurat saja ke cabang. Silakan menyurat ke PNM Cabang Makassar kalau mau minta keterangan,” kata Nurbaya.
Menurut Nurbaya, mekanisme penyampaian informasi di internal PNM mengharuskan setiap permintaan konfirmasi diajukan melalui kantor cabang. Ia juga mengatakan kepala Unit Wonomulyo masih baru sehingga belum mengetahui proses yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Karena kebetulan kepala unitnya masih baru, jadi terkait prosesnya itu belum diketahui. Kalau butuh keterangan, silakan menyurat ke cabang,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah bernama Nurlina mengaku menemukan pinjaman senilai Rp7.456.000 atas namanya, padahal ia mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan di PNM Mekaar.
Keberadaan pinjaman tersebut diketahui ketika permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan Nurlina di salah satu bank ditolak. Setelah dilakukan pengecekan, ia masih tercatat memiliki tunggakan pinjaman di PNM Mekaar.
Nurlina kemudian, mempertanyakan asal-usul pinjaman tersebut dan menduga data pribadinya telah digunakan tanpa sepengetahuannya. Dugaan itu dinilai merugikan karena menghambat aksesnya memperoleh fasilitas kredit dari perbankan.(Mp)






