Mamuju – Seorang pria di Kabupaten Mamuju, bernama Gunawan (33), dibekuk personel unit Reskrim Polsek Tapalang, lantaran diduga mencuri barang inventaris SD Negeri Lembang Tapalang, Senin,15/01/24.
Kapolsek Tapalang IPTU Mino, mengatakan tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Malunda, Kabupaten Mamuju.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian agar hasil curian tersebut bisa dijual dan dimanfaatkan membeli boje (obat daftar G),” ucap IPTU Mino.
Menurutnya, pelaku mengakui bahwa mencuri barang inventaris milik sekolah berupa 1 unit Speaker sound sistem aktif dan 1 buah tabung gas 3 Kg.
“Sehingga, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,” ujarnya.
Selain itu ia juga mengungkapkan, bahwa adanya tindak pidana pencurian tersebut, diketahui berdasarkan laporan dari seorang guru di sekolah tersebut.
“Kejadian itu terjadi pada hari rabu dini hari tanggal 10 Januari 2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, dalam melakukan aksinya pelaku mencungkil dan merusak gerendel pintu sekolah kemudian masuk kedalam ruangan kelas dan mengambil barang inventaris milik sekolah.
“Selanjutnya, untuk pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut tersangka akan diserahka ke Sat Reskrim Polresta Mamuju,” tutupnya.(*)