Mamuju – editorial9 – Menyusul keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, KPU Mamuju memutuskan untuk menonaktifkan sementara penyelenggara ad hoc yang telah dibentuk.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, penonaktifan penyelenggara ad hoc tersebut menyusul ditundanya beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang menurut keputusan KPU RI diurai dalam beberapa bagian.
“Ad hoc dinonaktifkan sementara, sampai ada instruksi selanjutnya dari KPU RI,” kata Hamdan Dangkang, Kamis, 26/03/20. Malam.
Ada pun tahapan Pilkada yang oleh KPU – RI diputuskan untuk ditunda diantaranya; pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 sampai 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP: 16 April 2020 sampai 17 Mei 2020, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Keputusan penundaan sejumlah tahapan di atas bikin aktifitas di sekretariat KPU Mamuju juga berkurang. Hamdan menyebut, staf sekretariat KPU Mamuju saat ini sebatas menyelesaikan laporan kegiatan yang tekah dilaksanakan sebelumnya.
“Komisioner tetap berkantor. Meski hanya beberapa saja. Kecuali ada hal yang sangat penting baru ke kantor. Rapatnya juga sudah via online,” tutup Hamdan Dangkang. (*)