Majene – Dua orang pria berinisial AR dan MS ditangkap personel kepolisian Polres Majene, di tempat yang berbeda, atas dugaan tindak pidana Narkoba.
Hal itu diungkapkan, Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri saat press release di Mapolres Majene, Selasa, 21/05/24.
Menurutnya, MS (34) adalah warga kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur dan AR (39) asal Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang.
“Pelaku AR diamankan diamankan di Kelurahan Labuang dan menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan tissue dan isolasi warna bening,” ucap AKBP Toni.
“Sedangkan MS diamankan di daerah Lutang Kecamatan Banggae Timur dan juga menemukan barang bukti berupa sabu pada tersangka,” sambungnya.
Dari para tersangka berhasil diamankan 2 sachet narkoba jenis sabu.Keduanya berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat.
“Yang kemudian, satuan Reserse Narkoba dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan didapati membawa narkotika Jenis sabu masing-masing seberat 0,1192 gram dan 0,0656 gram,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan kedua tersangka mendapatkan barang tersebut di daerah perbatasan Majene-Polman. AR mendapat barang dari seorang inisialnya T. Dan MS mendapatkan barang dari seorang inisial F.
“Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.(*)