Mamuju – Editorial9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, dipastikan menambah durasi waktu untuk masa pengembalian formulir calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Masa perpanjangan tersebut diberlakukan, lantaran khusus untuk calon anggota PPK Bala-balakang, hingga saat ini baru delapan orang yang telah resmi mengembalikan formulirnya, dan langkah tersebut akan diberlakukan, hingga batas akhir pengembalian formulir dan berkas administrasi, seleksi calon anggota PPK, yakni Jumat, 24 Januari 2020.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ditetapkan KPU – RI, rekrutmen calon anggota PPK, hanya dapat diproses dengan catatan jumlah pendaftar sebanyak dua kali dari total yang dibutuhkan. Sementara KPU diwajibkan merekrut lima orang di setiap kecamatannya.
“Kita masih tunggu sampai besok. Masa pengembalian formulir kan baru berakhir di 24 Januari (2020),” terang Hamdan Dangkang yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 23/01/19.
Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa jika sampai deadline pengembalian formulir, jumlah pendaftar calon anggota PPK untuk kecamatan Bala Balakang belum juga memenuhi persyaratan, pihaknya akan memperpanjang masa pengembalian formulir khusus bagi kecamatan yang belum memenuhi persyaratan.
“Kita perpanjang masa pengembalian formulirnya tiga hari. 25 sampai 27 Januari 2020.Tuntas dengan tahapan pengembalian formulir dan berkas administrasi, KPU selanjutnya bakal memeriksa kelengkapan berkas administrasi yang dimasukkan para pendaftar,” ungkapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Komisioner KPU Mamuju Divisi divisi Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur, menjelasakan, bahwa penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK itu akan dilakukan di rentang waktu antara 25 Januari 2020 sampai 27 Januari 2020.
“Teman – teman Pokja seleksi calon anggota PPK, yang akan melakukan penelitian kelengkapan berkas administrasi dari para calon anggota PPK itu,” sebut Amran.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa ada beberapa hal yang akan jadi fokus Pokja dalam melakukan penelitian berkas administrasi. Salah satunya, berkas yang dimasukkan para calon anggota PPK itu tetap akan dicocokkan dengan data di Sipol.
“Ini untuk menghindari ada yang terdaftar di Sipol. Penting untuk memastikan, para calon anggota PPK ini tidak terafiliasi dengan partai politik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris DPD I KNPI Sulawesi Barat itu menuturkan, bahwa merujuk ke pengumuman KPU Mamuju nomor: 07/.04.2-PU/7602/Kpu-Kab/I/2020, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, bakal dilakukan pada tanggal 28 Januari 2020 sampai 29 Januari 2020 mendatang.
“Seleksi tertulis baru akan dilakukan pada tanggal 30 Januari 2020. Itu setelah masa tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang akan dibuka sejak 28 Januari 2020 sampai 5 Februari tahun 2020,” tutupnya.
Untuk di ketahui, hingga Kamis, 23 Januari 2020 pukul 14.00 Wita, terdapat 159 calon anggota PPK Pilkada Mamuju, yang telah mengembalikan formulir dan berkas administrasinya ke sekretariat KPU Mamuju. (*)