Mamuju – editorial9 – Paur logistik Polresta Mamuju Ipda Abdul Aziz, didampingi Kasi Propam, Ipda Pirdaus, melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Senjata Api (Sepi) milik personilnya, di Mapolresta Mamuju, Rabu, 03/06/20.
Menurut Kapolresta Mamuju, Kombespol Minarto, pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sekali, guna pengawasan dan pengendalian sekaligus mengantisipasi munculnya kasus penyalahgunaan Senpi, yang berdampak hukum.
“Pasca pemeriksaan sebanyak dua puluh lima senjata api dinas milik Polresta Mamuju yang terdiri dari enam belas unit senpi jenis refolver dan sembilan senpi jenis HS disita oleh propam dan diamankan digudang logistik untuk penertiban,” ucap Kombespol Minarto.
Sementara itu ditempat yang sama, Kasi Propam Polresta Mamuju, Ipda Pirdaus, mengungkapkan bahwa penyitaan terhadap Senpi milik personil tersebut lantaran izin penggunaannya telah mati.
“Yang kami sita adalah Senpi yang ijin penggunaannya sudah expired (mati), selebihnya yang masih berlaku, tetap dikembalikan kepada pemegang dengan syarat wajib menjaga dan merawat serta memperhatikan Protap penggunaan, sesuai Perkap Kapolri No.8 tahun 2009,” ungkap Ipda Pirdaus.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa, bagi personil yang disita Senpi dinasnya itu, diwajibkan untuk kembali melakukan pengurusan syarat administrasinya.
“Selanjutnya personil yang Senpinya disita, diarahkan untuk kembali mengurus, memenuhi segala persyaratan dan administrasi seperti hasil tes psikologi, hasil tes kesehatan, serta persetujuan pimpinan,” tutupnya.(FM)