Mamuju – editorial9 – Seorang pria berinisial AJI (61), yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir, di tangkap satuan personil Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulbar, pada Jumat, 25 September 2020 lalu, di Jalan Andi Dai, Kabupaten Mamuju, karena kedapatan mengantongi narkotika jenis shabu.
Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombespol Alpen melalui Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, mengatakan bahwa dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 2 sachet plastik bening berisi shabu dan 1 unit HP.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,” ucap AKBP Syamsu Ridwan, melalui rilis Humas Polda Sulbar, Rabu, 30/09/20.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa penangkapan terhadap AJI itu, berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebutkan bahwa tersangka kerap kali, terlibat penyalahgunaan Narkotika.
“Saat itu juga, personil subdit 2 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target, dengan barang bukti berupa Narkotika,” tutupnya.(MP)