Mamuju – editorial9 – Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, mengatakan bahwa salah satu pemicu timbulnya kendala di pelaksanaan Pilkada, adalah surat rekomendasi pasangan calon oleh Partai Politik (Paprol), yang lebih dari satu.
Menurut Hamdan Dangkang, salah satu penyebab utama sehingga surat rekomendasi pasangan calon, yang dikeluarkan oleh setiap Parpol itu terkadang lebih dari satu, lantaran adanya dualisme kepengurusan di internal partai.
“Kita Alhamdulillah di Mamuju ini, mudah – mudahan tidak ada lagi yang dualisme kepengurusan, karena itu juga potensi mengeluarkan rekomendasi yang dobol,”ucap Hamdan, saat menjadi narasumber di acara diskusi publik oleh Bawaslu Mamuju, di Hotel Matos, Mamuju, 05/03/20.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa masalah lain yang dapat menimbulkan kendala di pelaksanaan Pilkada adalah tidak lengkapnya berkas calon, atau dokumen pencalonan oleh kandidat itu sendiri.
“Salah satunya itu misalkan yang bersangakutan ASN atau kah anggota DPR, tapi belum ada SK pemberhentiannya. Kemudian ada juga yang namanya tersangkut pidana, na ini dalam PKPU sudah jelas, pidana mana yang bisa menggugurkan seseorang,”tutupya.(FM)