Polewali – editorial9 – Tim gabungan Jatanras Polda dan Resmob Polres Kabupaten Polewali Mandar, akhirnya berhasil mengamankan Yudi, tersangka pelaku penganiayaan berat terhadap Rusdi, yang terjadi di bengkel gerbang mas, Dusun Salupangi, Kecamatan Simboro, Jumat 08 Mei 2020 lalu.
Kasubdit Tiga Jatanras Polda Sulbar, Kompol Agung Budi Laksono, yang memimpin langsung penangkapan tersebut melalui Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, mengungkapkan bah pelaku penganiyaan berat (Anirat) itu berhasil diringkus di Lingkungan Mabulilling, Kabupaten Polman, Senin, 25 Mei 2020 kemarin.
“Kejadian yang terjadi tanggal 8 Mei 2020, yang membuat korban atas nama Rusdi harus mendapat perawatan intesif di rumah sakit setempat dan saat ini belum sadarkan diri,” ucap AKBP Syamsu Ridwan, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Selasa, 26/05/20.
Selain itu ia juga mengungkapkan, bahwa Yudi melakukan Anirat terhadap Rusdin, diduga lantaran ketersinggungan dengan kata – kata korban. Akibatnya, pelaku langsung melakukan penganiyaan terhadap korban, disaat sedang tertidur ditempat minum atau di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
”Ya pemincunya, tersangka tersinggung dengan kata – kata korban, sehingga kalap mata, langsung melakukan anirat terhadap korban, saat sedang tidur dengan menggunakan parang hingga korban bersimbah darah,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pelaku sendiri berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda untuk diproses.
“Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawah ke Polda Sulbar, untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.(FM)