Pemuda Batulaya Somasi PLT Camat Tinambung

Ilustrasi.

Polewali – editorial9 – Aliansi Pemuda Desa Batulaya, Kabupaten Polewali Mandar, secara resmi melayangkan surat somasi, kepada Pelaksana Tugas (PLT) Camat Tinambung, Yafid.

Surat somasi ber Nomor : 01/Huk-Som/VI/2020 tersebut, ditandatangani langsung oleh koordinator pemuda Desa Batulaya, Muhammad Sukriadi Azis, per tanggal 15 Juni 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam isi surat somasi tersebut, terdapat 7 poin alasan yakni sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 29 April 2020, warga dusun Kandemeng, khususnya yang bertempat tinggal di sekitar kantor camat Tinambung lama, menolak bangunan tersebut dijadikan sebagai lokasi karantina mandiri.

2. Bahwa pada saat itu, saudara sebagai PLT Camat Tinambung, memberikan keterangan kepada media yang menyinggung masyarakat Dusun Kandemeng, khususnya pemuda yang bermukim di sekitar Kantor Camat Tinambung lama.

3. Adapun keterangan yang diberikan PLT Camat Tinambung yakni “Sebenarnya ini, ada miskomunikasi saja, karena memang pemahaman masyarakat situ tidak terwakili, karena yang saya lihat tadi, rata – rata anak muda yang kebanyakan tidak sekolah dan putus sekolah juga, sehingga susah sekali memberi pemahaman dengan watak – watak seperti itu,”(link YouTube detik.com : https//youtu.be/wUMnokqVfJY).

4. Keterangan tersebut, tentu menyakiti hati kami, menyinggung perasaan kami dan bahkan mencemarkan nama baik dusun kami, Kandemeng, Desa Batulaya.

5. Dengan demikian, kami meminta kepada saudara yang juga PLT Camat Tinambung, segera meminta maaf kepada masyarakat Dusun Kandemeng, khususnya yang bertempat tinggal di sekitar kantor camat Tinambung lama, melalui media online, cetak dan video serta menemui tokoh masyarakat Kandemeng, untuk meminta maaf secara langsung dengan melibatkan perwakilan dari Aiansi Pemuda Batulaya.

6. Permohonan maaf itu harus segera dilakukan, sebelum tanggal 22 Juni 2020.

7. Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka kami terpaksa menempuh upaya hukum baik administrasi, perdata maupun pidana, yang tentu akan merugikan kepentingan saudara sendiri, sebagai PLT Camat Tinambung.(FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *