KPU Mamuju Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Cakada

Pengumuman pendaftaran Paslon Calon Kepala Daerah di KPU Mamuju.

Mamuju – editorial9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, secara resmi mengeluarkan jadwal pendaftaran bakal Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada), untuk Pilkada serentak 09 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, harapkan seluruh Parpol pengusung telah mempersiapkan seluruh keperluan bakal calon, sebelum pendaftaran yang akan dimulai Tanggal 04 hingga 6 September 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Salah satu yang paling penting, adalah kesiapan berkas administrasi pencalonan,” ucap Hamdan, Jum’at, 28/08/20.

Selain itu, ia juga meminta agar seluruh pengurus Parpol, untuk teliti dalam menyiapkan segala berkas administrasi pencalonan.

“Mohon, untuk disesuaikan dengan format yang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kepada Parpol atau koalisi, dipersyaratkan untuk mengusung, harus memenuhi paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPRD Mamuju hasil Pemilu tahun 2019 lalu.

“Yaitu 20 Persen dikali 30, sebanyak enam kursi atau paling sedikit, 25 Persen dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilu anggota DPRD Mamuju tahun 2019, yakni 25 Persen dikali 140.311 yaitu 35.078 suara,” tutupnya.

Untuk diketahui, secara detail pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dapat diunduh di menu pengumuman website kpu-mamuju.go.id. sementara untuk syarat pencalonan, serta formulir persyaratan bakal pasangan calon, dapat diunduh di menu regulasi website kpu-mamuju.go.id (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *