Temukan HP Tercecer, Seorang Pria di Topoyo Malah Diringkus Polisi

Tersangka J, usai diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu.(Foto : Humas Polda Sulbar)

Pasangkayu  – editorial9 –  Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu, kembali meringkus seorang pria berinisial J (31) warga Dusun Lanta, Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Selasa, 07 Juli 2020 Malam, di kediamannya, lantaran diduga telah mencuri Hand Phone (HP).

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP.Pandu Arief Setiawan, mengatakan bahwa, J,berhasil diringkus setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat, yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 31 / III / 2020 / Res Matra, Tanggal 13 Maret 2020 lalu, dimana korban melaporkan bahwa telah kehilangan HP miliknya, karena terjatuh di jalan Trans Sulawesi Pasangkayu dan telah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan

Bacaan Lainnya

“Setelah kami menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan selama 3 bulan, akhirnya kami berhasil mengungkap pelaku pencurian hand phone dengan Inisial J, yang beralamat di Dusun Lanta Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, dengan cara menemukan 1 unit hand phone tercecer di pinggir jalan poros, di depan kantor PT.Passokorang, kemudian mengambil hand phone tersebut dan me-reset ulang hand phone untuk dia gunakan,”ucap AKP.Pandu Arief Setiawan, melalui pres rilis Humas Polda Sulbar,Rabu,08/07/20.

Selain itu ia menambahkan, bahwa  dari tangan tersangka J, penyidik berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 unit HP merek OPPO F7, berwarna hitam.

“Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara,”tutupnya.(FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *