Gugatan Tim Hukum Tina-Ado Berlanjut ke Musyawarah Terbuka

Musyawarah tertutup penyelesaian sengketa antara Pemohon Tina-Ado dengan termohon KPU Mamuju, di Bawaslu.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Bawaslu Kabupaten Mamuju, menggelar musyawarah tertutup atas laporan tim hukum Paslon Cabup-Cawabup nomor urut 1 Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud (Tina-Ado), selaku pemohon terhadap termohon KPU Mamuju, Selasa, 29/09/20.

Sebagaimana diketahui, dengan melampirkan 40 alat bukti, tim hukum Tina-Ado beberapa waktu lalu, secara resmi melaporkan pasangan Habsi-Irwan, ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 ayat 2 dan 3.

Bacaan Lainnya

Dalam proses musyawarah tertutup, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, tidak menghasilkan sebuah kesepakatan, antara pemohon dan termohon.

“Akhirnya, musyawarah ini kita lanjutkan ke musyawarah terbuka,” ucap Rusdin, usai memimpin jalanya musyawarah.

Sementara itu, Cabup Mamuju, Sutinah Suhardi, meskipun tidak membeberkan secara rinci penyebabnya sehingga musyawarah tertutup tidak melahirkan suatu kesepakatan, namun pihaknya tetap akan melanjutkan proses gugatan yang diajukan.

“Kami di pihak pemohon tetap ingin lanjut dengan permohonan (gugatan) kami,” paparnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, kuasa hukum KPU Kabupaten Mamuju, Rahmat Idrus, menegaskan bahwa sebagai pihak termohon, dirinya akan mempertahankan yang menjadi objek sengketa yaitu putusan KPU, tentang penetapan pasangan calon.

“Sehingga, semua materi terkait dengan itu kami sudah siap, termasuk jawaban, saksi-saksi dan alat bukti yang kami akan ajukan, semua sudah siap,” terang Rahmat Idrus.(Sugiarto/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *