Soal Waktu Rekrutmen KPPS, KPU Mamuju Ambil Opsi Perpanjangan (?)

Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur.

Mamuju – editorial9 – Batas waktu pendaftaran calon Anggota KPPS, untuk Pilkada 2020 ini di KPU Kabupaten Mamuju, tepat pukul 00.00 Wita Malam ini akan berakhir, sejak mulainya dibuka pada 07 Oktober 2020 lalu.

Terkait hal tersebut, menurut Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur, jelang berakhirnya masa pendaftaran, masih terdapat beberapa titik TPS yang minim pendaftar, hal itu disebabkan oleh aturan seleksi yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya, diantaranya ialah batasan usia dan syarat pendidikan calon anggota KPPS

Bacaan Lainnya

“Untuk beberapa titik yang masih kurang pendaftar kami akan melakukan perpanjangan pendaftaran selama lima hari. Misalnya untuk kecamatan Kalumpang, di beberapa titik yang masih kurang pendaftar dalam seleksi calon anggota KPPS,” ucap Amran, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 13/10/20.

Selain itu, ia menjelaskan minimnya pendaftar tersebut, disebabkan oleh aturan seleksi yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya, diantaranya ialah batasan usia dan syarat pendidikan calon anggota KPPS.

“Aturan baru dalam seleksi ini ialah batas usia 20 tahun hingga 50 tahun bagi calon anggota KPPS, yang sebelumnya batasan usia minimal ialah 17 tahun,”jelasnya.

“Selain itu syarat berpendidikan terakhir ijazah SMA turut berpengaruh, sehingga kami mengambil opsi surat keterangan dapat membaca, menulis, dan berhitung bagi calon anggota KPPS nantinya,” sambungnya.

Bagi para anggota KPPS yang nantinya dinyatakan lulus seleksi, kata Amran, diharuskan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan terkait pencegahan penyebaran covid-19.

“Jadi nantinya yang dinyatakan reaktif atau positif covid-19, itu akan kita ganti,” tuturnya.

Untuk mengetahui kualifikasi, syarat dan ketentuan jadwal tahapan pembentukan KPPS, dapat didownload di menu pengumuman dalam website kpu-mamuju.go.id. Bagi siapa saja yang berminat mendaftar sebagai calon anggota KPPS, formulir pendaftarannya dapat didownload di menu regulasi.(*/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *